Menristekdikti Didesak Tuntaskan Kasus Plagiarisme Rektor UHO

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi (Kompak) Sulawesi Tenggara (Sultra) berunjuk rasa di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Jalan H.E.A Mokodompit, Kendari, Selasa 12 Maret 2019.

Dalam aksinya, massa menuntut agar Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) segera menuntaskan kasus dugaan plagiat Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Farihu dan meminta Rektor UHO mundur dari jabatannya.

Ketua Umum Kompak Sultra, Rizal Iskandar menilai, kasus plagiat ini telah menjadi aib yang sudah jadi bahan olok-olok di tingkat lokal, nasional bahkan internasional.

“Kasus ini bukan hanya membuat malu civitas akademika Universitas terbesar di Sultra, tapi juga masyarakat Sultra secara umum. Saat ini tengah berlangsung kasus olok-olok plagiat di PN Kendari,” kata Rizal dalam orasinya.

“Bahkan dalam kegiatan resmi Kemenristekdikti di Malang tahun lalu, salah satu slide pemateri menampilkan contoh karya Rektor UHO sebagai contoh plagiat. Dan masih banyak lagi cerita-cerita informal antar akademisi di level nasional dan internasional yang juga menggunjingkan hal ini. Sampai kapan kami harus menanggung malu,” sambung Rizal.

Ia mengatakan, selama ini pihaknya memilih diam karena telah ada respon baik dari Presiden yang akan memberi perhatian khusus. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) juga telah mengeluarkan rekomendasi.

“Yang kami perhatikan, sepertinya pak Mentri diduga tak bergeming terhadap hal ini. Bahkan sampai lewat batas waktu,” tuding Rizal.

Untuk itu, pihaknya bertekad akan terus menyuarakan kasus plagiarisme ini sampai ada respon baik dari Menristekdikti.

“Karena tuntutan kami ini punya dasar hukum yang kuat. Selain itu, niat baik ini untuk mencegah bibit-bibit korupsi sejak dari institusi akademik yang seharusnya menjadi kiblat norma dan integritas perilaku anti korupsi,” tukasnya.

Sebelumnya, ORI telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait maladministrasi ke Menristekdikti dalam penanganan dugaan plagiat karya tulis ilmiah Rektor UHO, Muhammad Zamrun Farihu.

Dalam rekomendasi Nomor 0003/REK/0922.2016/XI/2018 tertanggal 27 November 2018 dinyatakan bahwa Zamrun diduga kuat melakukan plagiat karya tulis ilmiah. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi, terdapat kesamaan struktur kalimat pada beberapa bagian karya ilmiah yang diperiksa, baik pada bagian abstrak, pendahuluan, maupun kesimpulan.

Untuk itu, ORI merekomendasikan agar Menristekdikti melakukan penanggulangan plagiat termasuk pengenaan sanksi terhadap Rektor UHO dengan mendasarkan kepada temuan-temuan sebagaimana dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan rekomendasi ORI.

Saat dikonfirmasi hal ini, awak Penasultra.com tak menemukan jawaban lanjut dari dua komisioner ORI masing-masing, La Ode Ida dan Ahmad Suaedy.(a)

Penulis: Sal
Editor: Ridho Achmed