Miliki Sabu, Dua Remaja di Konut Diringkus Polisi

Pena Hukum323 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap dua remaja secara terpisah atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.

Dari hasil penangkapan kedua remaja berinisial OD (19), warga Desa Boro-Boro Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan NW (18) warga Desa Watunggarandu Kabupaten Konawe, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2022 sekira jam 16.00 wita personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnakoba, melakukan penangkapan terhadap tersangka OD ditemukan tiga sachet klip kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.10 gram, dua sachet kosong dan uang tunai Rp. 893.000, yang disimpan disaku celana sebelah kiri tersangka.

Kapolres Konut melalui Kasat Res Narkoba Ipda Ramlan mengatakan, awalnya personil Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

“Saat anggota kami melakukan interogasi terhadap tersangka OD dan mengakui bahwa masih ada  narkotika jenis shabu yang dimiliki oleh temannya yaitu tersangka NW yang tinggal di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo, “ungkap Ramlan Rabu 22 Juni 2022.

Atas informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka NW ditemukan 10 sachet klip kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,42 gram, dua bal sachet kosong, satu alat isap berupa bong dan uang tunai sebesar Rp500.000, ditemukan di kamar tersangka dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Konut, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang di sangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun, “tutup Ramlan.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *