Musda Badko Sultra Disoroti

Pena Kendari908 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Badan Koordinasi (Badko) Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan.

Musda yang dijadwalkan 29 hingga 31 Juli 2018 dinilai tidak independen pada proses seleksi kandidat formatur.

Kader HMI Cabang Kendari, Husnia.

Mengungkapkan, berdasarkan syarat administrasi kandidat calon ketua Badko HMI Sultra yang ditandatangani oleh stering committe (SC) Musda ke-V pada tanggal 20 Juli 2018 lalu bahwa batas penyetoran berkas calon kandidat paling lambat dikumpulkan pada 28 Juli 2018 pukul 17.00 Wita.

Namun, SC Musda melakukan perpanjangan waktu pendaftaran sebanyak dua kali.

“Yang pertama waktu penyetoran berkas calon kandidat diperpanjang sampai tanggal 29 Juli 2018 pukul 10.00 Wita. Kemudian diperpanjang kembali ditanggal yang sama namun hingga pukul 17.00 Wita,” kata Husnia melalui rilisnya, Minggu 29 Juli 2018.

Dikatakannya, secara konstitusi, dalam proses perpanjangan waktu pendaftaran seharusnya diberikan keterangan yang jelas terkait pertimbangan-pertimbangan apa saja yang menyebabkan proses pendaftaran diperpanjang. Lalu dituangkan dalam bentuk surat keterangan perpanjangan waktu pendaftaran ataupun dalam bentuk lainnya yang secara yuridis itu bisa dipertanggung jawabkan.

Sesungguhnya, lanjut Husnia, proses perpanjangan waktu pendaftaran telah merugikan banyak pihak termasuk pihak penyelenggara sendiri. Sebab, dianggap sudah tidak konsisten terhadap ketetapannya.

“Berdasarkan keterangan yang dipublikasi telah ada dua kandidat calon yang melengkapi berkas persyaratan tepat pada pukul 17.00 Wita di tanggal 28 Juli 2018,” bebernya.

Jika dicermati, opini publik bisa saja menganggap pihak penyelenggara sengaja mengundur waktu proses pendaftaran untuk menunggu calon kandidat tertentu.

“Jika benar demikian adanya, maka proses Musda ini sudah mencoreng khittah perjuangan pendahulu HMI dan menyimpang jauh dari cita-cita organisasi kemahasiswaan hijau hitam ini,” jelasnya.

“Harusnya, pihak penyelenggara bersikap netral dan menjalankan proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan,” tutupnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *