Mutasi 10 ASN Disdukcapil, Bupati Wakatobi Dinilai Labrak Aturan

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Pengembalian Abdul Rahim sebagai Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pasca dinonjob, ternyata belum menyelesaikan permasalahan di instansi tersebut.

Lagi-lagi soal kebijakan Bupati Wakatobi, Arhawi yang dinilai cacat hukum.

Selain memberhentikan Abdul Rahim sebagai Kadis Dukcapil, kini kembali terkuak kebijakan bupati soal pengangkatan dan pemberhentian 10 ASN di lingkup Disdukcapil.

Melalui SK Nomor 226 tertanggal 14 Januari 2017 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural eselon III dan IV terdapat 10 nama pejabat Disdukcapil yang terkena mutasi. Padahal sudah bukan kewenangan Pemkab.

La Yijo, salah seorang ASN Disdukcapil Wakatobi yang dimutasi menilai langkah bupati Wakatobi dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkup Disdukcapil merupakan tindakan yang melampaui batas kewenangannya. Sebab, kata dia, hak itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Menurutnya, jika mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan bupati Wakatobi terancam diberikan sanksi Kemendagri.

“10 ASN Disdukcapil telah diangkat Kemendagri melalui SK 821. 23. 97 sejak Februari 2016. Mestinya dengan adanya SK tersebut bupati mengukuhkan kami bukan memutasi. Kalau memutasi itu pelanggaran. Bupati bisa disebut sewenang-wenang karena menabrak administrasi pemerintahan,” tekan La Yijo saat diwawancarai PENASULTRA.COM, Senin, 6 Agustus 2018.

La Yijo mengaku meski dimutasi bupati ke Dinas Perumahan Rakyat, ia enggan menjalankan SK tersebut, karena menurutnya, cacat hukum.

“Kami menunggu evaluasi Kemendagri atas pengaduan yang kami lakukan. Pemkab Wakatobi sudah beberapa kali ditegur kementerian. Bahkan, sampai saat ini bupati belum mengembalikan kami ke jabatan semula sepenuhnya,” beber La Yijo.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM, La Ode Saharumu mengatakan, dalam waktu dekat 10 ASN yang dimutasi akan dikembalikan ke jabatan semula bersamaan dengan beberapa pejabat yang baru diusulkan untuk mengisi jabatan yang masih kosong di Disdukcapil.

“Saya sudah dikirimkan SK oleh Dirjen melalui WA. Kita sementara menunggu fisiknya. Kalau sudah ada langsung kami kukuhkan,” ujar Saharumu seraya berharap dengan adanya SK baru yang terbitkan Kemendagri, Pemkab Wakatobi segera melakukan pelantikan agar dapat menyelesaikan carut marut kepegawaian yang ada di Disdukcapil.(a)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *