Niat Karaoke, Gadis di Buteng Ini Malah “Digoyang” Teman 2 Kali di Semak-semak

Pena Hukum5,670 views

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Nasib pilu dialami seorang gadis asal Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), sebut saja Mawar (16).

Bagaimana tidak, keperawanannya telah direnggut paksa oleh seorang lelaki hidung belang berinisial ID (23), pria asal Kota Baubau yang merupakan temannya sendiri.

Kapolsek Mawasangka Timur, Iptu Mas’ud Gunawan mengungkapkan, awalnya korban bersama pelaku dan teman-temannya pergi di sebuah tempat karaoke yang terletak di Desa Inulu, Kecamatan Mawasangka Timur, Selasa 30 Juli 2019 sekitar pukul 21.00 Wita.

“Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban ke rumah bibinya di Desa Wambuloli menggunakan sepeda motor untuk mengambil uang. Tanpa curiga sedikitpun, Mawar memenuhi ajakan pelaku,” ungkap Mas’ud melalui keterangan resminya, Jumat 2 Agustus 2019.

Mawar tak menyangka, ternyata pelaku memiliki niat bejat terselubung. Sehingga, bukannya langsung kembali menuju tempat karaoke, pelaku justru membelokkan kendaraannya ke kebun yang bertempat di Desa Bonemarambe untuk melampiaskan birahinya.

Mawar sempat menolak melayani pelaku dengan melompat dari motor dan berlari ke jalan poros. Namun, ID berhasil mengejar dan merangkul semabari mengancaman dengan berkata, “Diam ‘binatang’, nanti saya tikam kamu”.

Tak kuasa melawan, akhirnya Mawar pasrah “digoyang” di semak-semak dekat kebun warga.

Setelah beraksi di semak-semak, pelaku kembali membawa korban melanjutkan perjalanan ke tempat karaoke. Belum sampai tujuan, kendaraan motor yang digunakan mengalami gangguan sehingga tersangka dan korban kembali berhenti.

“Saat itu juga terlapor kembali menjalankan aksinya dengan mencabuli korban untuk kedua kalinya,” beber Mas’ud.

Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan dan memasukkan pelaku di Lapas Kelas IIA Kota Baubau.

“Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak, dengan ancaman pidana 5 tahun sampai 15 Tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek.(b)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Faisal