Nikah Tanpa Izin Istri Pertama, Kades Woyo Dilapor ke Polisi

Pena Hukum1,464 views

PENASULTRA.COM, TALIABU – Kepala Desa Woyo , Kecamatan Taliabu Barat, Abd Muthalib Sangaji dilaporkan istrinya Gamar titdoy ke unit reskrim Polsek Taliabu barat karena diduga nikah tanpa izin.

Gamar titdoy mengatakan bahwa ia merupaka istri sah Abd Muthalib Sangaji. Dari pernikahna itu mereka dikaruniai 5 (Lima) orang anak.

”Apa akibat dan sanksi hukum bila suami saya berzina sampai menghamili dengan wanita lain kemudian menikah lagi tanpa ada izin dari saya sebagai istri pertama”, Ujarnya

Akibat Hukum atas Perkawinan Suami Kedua Kali Tanpa Izin Istri Pertama

Gamar Titdoy mendesak Polsek Taliabu Barat agar segera memanggil dan memeriksa terlapor Kepala Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pul-tab) Maluku utara Abd Mutalib Sangadji, dalam perkara kawin tanpa izin ( KTI) yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Desakan ini disampaikan Gamar melalui adik kandungnya, Maulidin Titdoy.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebab korban tetap dengan keputusan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.” ungkap Gamar Titdoy saat dikonfirmasi media ini pada Senin 28 Desember 2020 22.000 Wit malam.  

“Pada prinsipnya kami keluarga korban dengan dasar laporan polisi nomor: LP/39/XII/2020/Malut/Res Sula/Sek Talbar 27 Desember 2020,  laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memproses kasus ini hingga tuntas.” tegasnya.

Diketahui, Laporan tersebut diadukan langsung Oleh Gamar Titdoy ke Polsek Taliabu Barat dan diterima petugas piket KSPK Bripka Iskandar La Abas.

Kata Maulidin Titdoy, secara hukum suami yang menikah lagi tanpa ada izin dari istri pertama (istri terdahulu) tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

Akibat hukum atas perkawinan kedua yang dilakukan suami tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

Sebab, menurut hukum baik Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, bila suami-suami ingin menikah lagi (berpoligami) maka ia harus mendapat persetujuan/izin dari istri pertama (istri terdahulu), selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 1 UU Perkawinan

“Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.”

Pasal 5 UU Perkawinan:

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a. adanya persetujuan dari istri/istri-istri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Beristri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat istri.

(2) Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istrI-istri dan anak-anaknya.

(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri dari seorang.

Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam:

(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :

a. adanya pesetujuan istri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istrI-istri dan anak-anak mereka.

Jadi jelas bahwa bila suami ingin menikah lagi ia wajib mendapat izin terlebih dahulu dari istri pertama atau istri-istri yang terdahulu. Bila tidak mendapat izin, maka secara hukum pernikahan tersebut adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum.

Sanksi Hukum Bagi Suami Yang Menikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama (terdahulu).

Sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada suami yang menikah lagi tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan acaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara, Pasal 279 KUHP berbunyi sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

1.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hal ini juga dipertegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan yang menyatakan:

“Bahwa perkawinan yang dilangsungkan oleh seorang suami dengan perempuan lain sedangkan suami tersebut tidak mendapatkan izin istri untuk melangsungkan perkawinan lagi, maka Pasal 279 KUHPidana dapat diterapkan.”

Jadi jelas, bila si suami tahu bahwa dia sudah dalam ikatan perkawinan namun tetap menikah dengan orang lain tanpa izin dari istri pertama atau istri terdahulu, maka kepadanya bisa dikenakan Pasal 279 KUHP dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara.

Pesan UU, memiliki istri satu atau lebih adalah hak masing-masing sesuai ajaran nilai yang dianut. Namun, bila ingin beristri lebih dari satu, maka lakukanlah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.” jelasnya.

Penulis: Yasin