NU Kota Kendari Nilai Gerakan People Power Adalah Makar

Pena Kendari970 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gerakan People Power yang digagas oleh sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Jakarta dengan tujuan menolak perhitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 17 April 2019 mendapat sorotan dan kritikan dari Ormas keagamaan di daerah. Salah satunya Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Kendari.

NU Kota Kendari secara tegas menilai, Gerakan People Power pada 22 Mei 2019 mendatang yang dilakukan oleh sejumlah Ormas adalah makar.

“Kami menolak gerakan itu karena bertentangan dengan konstitusional. Percayakan saja KPU menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang berwenang. Jika tidak puas hasil Pemilu, silahkan ajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua PC NU Kota Kendari, H. Muh. Saleh Loga, Sabtu 18 Mei 2019.

Muh. Saleh mengajak kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu dan sejumlah Ormas, untuk bergandengan tangan menjaga NKRI. Sebab NKRI diperoleh melalui perjuangan panjang hingga tetesan darah para sesepuh bangsa.

“Apapun Parpolnya dan apapun Ormasnya mari menjaga kesejukan antar bangsa. Jadikanlah bulan suci ramadhan untuk mengendalikan emosi. Dan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan tersebut,” ajak Kepala Kemenag Butur ini.

Senada dengan Muh. Saleh, Sekretaris PC NU Kota Kendari Oma Irama berpandangan yang sama. Menurut Oma, Gerakan People Power merupakan makar dan melanggar konstitusional.

Oma menjelaskan, gerakan seperti itu dapat mengakibatkan tergangunnya stabilitas keamanan bangsa.

“Saya minta kepada Polri untuk melakukan langkah tegas jika ada gerakan diluar konstitusional. NU Kota Kendari siap mensuport Polri untuk melakukan tindakan,” tegas Oma.

Oma juga mengajak kepada Wali Kota Kendari sebagai pembina Parpol, Ormas untuk menyerukan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk tidak melakukan gerakan People Power.

“Wali Kota Kendari harus duduk bersama dengan sejumlah Parpol dan Ormas terkait Gerakan People Power tersebut,” jelasnya.(b)

Penulis: Bas
Editor: Ridho Achmed