OJK Imbau Masyarakat Waspada Investasi Ilegal

Pena Bisnis683 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi ilegal serta diminta untuk selektif dalam memilih industri jasa keuangan.

Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Achmad Zaelani mengatakan, masyarakat wajib mengenali terlebih dahulu industri jasa keuangan sebelum memakai atau menggunakan produknya.

“Kenali manfaat dan resikonya. Kenali dahulu ciri-ciri ivestasi ilegal itu. Biasanya mereka menawarkan keuntungan sangat tinggi, ini perlu kita curigai. Apalagi perusahaan asing dengan bahasa yang tidak dimengerti atau tidak mencantumkan bahasa Indonesia,” kata Achmad Zaelani dalam kegiatan capacity building OJK di Sutan Raja Hotel Kolaka, Senin 10 Desember 2018.

Dalam acara yang mengangkat tema perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan waspada investasi ilegal bagi wartawan se-Sultra ini Achmad menegaskan bahwa kesalahan dalam menggunakan produk industri jasa keuangan disebabkan minimnya pahaman masyarakat akan industri jasa keuangan tersebut.

“Hal ini tampak dari kurangnya indeks inklusi keuangan di Indonesia,” ucapnya.

Ia menyebut survei terakhir yang dilakukan OJK, pada 2013 hingga 2016 hanya terjadi peningkatan 8.03 persen. Kemudian 2013 sebesar 59,79 persen dan pada 2016 sebesar 67.82 persen. Ini beda tipis dengan Sultra sebesar 66.91.

“Artinya, jika dari 100 penduduk, hanya sekitar 66 orang yang memiliki rekening pada lembaga keuangan formal sehingga masyarakat masih berpotensi salah,” bebernya.

Jadi bagi masyarakat yang ingin tahu invetasi, mau simpan duit atau menabung, ingat, legal dan logis.

“Kalau masih meragukan legalitasnya bisa menghubungi hotline OJK di 157,” tutupya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas