Oknum Penulis Berita Terkait Anton Timbang Diperiksa Kejati Sultra Dinilai Tidak Profesional

Pena Kendari750 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Persatuan Aktivis Daerah (Persada) Sultra menyoroti pemberitaan di sejumlah media online terkait Anton Timbang diperiksa Kejati Sultra.

Ketua Umum Persada Sultra, Enggi Indra Syaputra (EIS) mengatakan, redaksi dalam pemberitaan tersebut menunjukan si penulis sedang beronani alias beropini. Parahnya lagi, narasumber atau sumber informasi yang diklaim penulis tak disebutkan.

Sehingga, lanjut EIS, oknum wartawan penulis berita itu patut dipertanyakan kapasitas dan kemampuannya.

“Aneh saja kami membaca berita ini. Lebih banyak opininya. Masa sih dia menulis bahwa Bapak Anton Timbang diperiksa pihak Kejati, sedangkan instansi tersebut justru mengaku tak mengetahui dan belum ada info. Lah ini kan terkesan dipaksan untuk terbit,” ujarnya, Selasa, 2 November 2021.

Menurutnya, rilis yang dipublish sejumlah media online itu tak menunjukan karya jurnalistik. Sebab, tak ada nilai fakta dan keakuratan dalam pemberitaan.

Justru, lanjutnya, hal itu lebih mengarah pada fitnah yang sengaja diarahkan kepada Anton Timbang. Dimungkinkan oknum yang menulis rilis itu sedang sakit hati saat meramu informasi tersebut.

Untuk itu, EIS menegaskan, bahwa pihaknya bakal segera melaporkan penyebar fitnah tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Dalam rilis yang di buat penulis itu adalah fitnah, dalam rilis dikatakan bahwa Anton Timbang sedang di periksa oleh Kejaksaan Tinggi, nyatanya Bapak Anton Timbang berada di Bali,” ungkapnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ir adalah tindakan melawan hukum.

“Sudah jelas bahwa tindakn yang dipakukan Ir itu sangatlah melangar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.

Kini, pihaknya tengah menyiapkan dan merampungkan bukti pendukung untuk melaporkan hal tersebut ke APH.

“Tindakan yang dilakukan Ir ini tidak akan kami biarkan, sekarang kami sedang siapkan dan rampungkan materi laporannya, untuk melaporkan Ir ke pihak APH,” pungkasnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *