Oknum PNS di Muna Diduga ‘Gauli’ Anak Kandungnya yang Masih SD

Pena Hukum1,252 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Kata bejat memang pantas disandang MA (42) warga di Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini. Bukannya melindungi anak kandungnya justru lelaki yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif disalah satu dinas di Pemda Muna justru diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan kronologi dugaan perbuatan cabul yang dilakukan MA terhadap anak kandungnya.

Kata dia, tindakan tak terpuji MA ini dilakukan kepada Bunga (10) –sebut saja begitu– saat korban masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Sejak 2017 tindakan abnormal MA tersebut terus diulang hingga Bunga menginjakkan kaki di kelas III SD tepatnya 25 Juni 2019.

Terungkapnya kasus ini, kata Ogen, saat korban mengadukan perlakuan MA kepada SH, sang ibu. Mengetahui kondisi tersebut, SH pun akhirnya melaporkan dugaan perbuatan sang suami ke Polres Muna pada awal Juli 2019.

Selang sehari pasca pelaporan, tepatnya pada Selasa 2 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 Wita, MA ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Muna.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/130/VII/SULTRA/RES MUNA/ SPKT dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/116/VII/2019/ Reskrim, tanggal 01 Juli 2019 dilakukan penangkapan terhadap MA,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Muna baru-baru ini.

Atas perbuatan ayah yang kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Muna itu, ia terancam hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya, penyidik menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed