ORI Turunkan Tim Penilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Sultra

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan menurutnkan tim penilai kepatuhan standar pelayanan publik diseluruh Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara.

“Penilaian ini akan diturunkan dari Mei sampai 8 Juni 2018, dengan sasaran Kota Kendari, Konawe, Konut, Kolaka, Kolut, Baubau, Muna, dan Pemprov Sultra,” kata Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Ahmad Rustan melalui pesan WhatsApnya, Kamis 7 Juni 2018.

Kegiatan penilaian yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia ini juga akan menilai sejumlah instansi vertikal yakni Kantor BPN dan Polres.

“Tujuanya, untuk meningkatkan standar pelayanan publik. Sementara hasil penilaianya akan diumumkan serentak dengan Ombudsman perwakilan yang lain, pada Desember 2018,” ucapnya.

Adapun Indikator penilaian akan mengacu pasal 15 dan 21 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayan publik yaitu pelayanan yang berkualitas, tersistematik dan terukur.(a)

Penulis : La Ode Arfa
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *