Parah! Polisi Gerebek Pesta Seks Saling Tukar Pasutri

Pena Hukum707 views

PENASULTRA.COM – Subdit 3 Renakta Ditreskrimum menangkap tiga pasangan swinger (tukar pasangan). Satu di antaranya bernama Tri Harso Djoko Soelistijono alias Ion (53), warga Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, empat korban lainnya berinisial RL (49), SS (47), WH (51), DS (29), dan AG (30) hanya dimintai keterangan terkait kasus swinger yang dipimpin Harso tersebut.

Pria kelahiran Surabaya, 12 April 1965 itu diringkus bersama lima orang lainnya di Hotel Waringin Anom Inn, Jalan Sumber Kembar nomor 10 Lawang, Malang.

Kasubdit 3 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Yudhistira Midyahwan menjelaskan bagaimana kronologis kejadian itu berlangsung.

Katanya, pada 14 April 2018 tersangka melalui media grup WhatsApp bernama sparkling beranggotakan komunitas yang memiliki persamaan untuk berhubungan seks dengan pasangan suami istri (Pasutri) lain mengatur pertemuan mengundang rekan-rekan.

“Ada beberapa pasangan suami yang ingin melihat istrinya berhubungan seks dengan pasangan suami/istri yang lain, agar yang bersangkutan bisa terangsang,” terang Yudhistira di ruang Bidhumas Polda Jatim, Senin 16 April 2018.

Setelah terangsang, suami tersebut baru mau melakukan hubungan seks dengan istrinya.

Saat berada di dalam kamar hotel, tersangka mengatakan kepada para peserta untuk pemanasan dengan istri masing-masing terlebih dulu.

Sekitar pukul 00.15 WIB, ketika para pasangan pasutri telah bertukar pasangan berhubungan seks, ada suara keras mendobrak pintu. Ternyata, polisi melakukan penggerebekan.

“Ketika kami grebek, sejumlah pasangan pasutri yang berada di dalam dengan keadaan telanjang terkejut. Tersangka masuk kamar mandi, selanjutnya tersangka beserta para peserta yang lain diamankan,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa empat buah kondom belum terpakai, enam buah celana dalam, tiga buah BH, sebuah smartphone merek LG berwarna hitam, sebuah handuk berwarna putih, sampai sebuah sprai berwarna putih.

Usut punya usut, perbuatan tersangka tersebut telah berlangsung sejak lama. Kepada penyidik, Harso mengakui kegiatan itu berlangsung sejak 2013 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 296 KUHP terkait tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancamannya, maksimal 1,4 tahun kurungan penjara.(b)

Sumber: tribunjatim.com
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *