Parah! PT BHR Belum Kantongi Izin Pelsus dan IPPKH Tapi Aktif Menambang

Pena Hukum1,803 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Perusahaan Tambang PT Binanga Hartama Raya (BHR) yang berlokasi diDesa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep) diduga kuat sampai saat ini belum mengantongi izin Pelabuhan khusus (Pelsus) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) namun merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Konut, Aris mengatakan bahwa sejak melakukan penambangan PT BHR belum mengantongi izin Pelsus dari Dishub Konut.

“PT BHR, izin Pelsus belum ada, saya pernah tinjau di sana dan kami pernah menyampaikan ke pihak perusahaan, sampai saat ini mereka belum juga kami berikan rekomendasi,” kata Aris Senin 15 Maret 2021.

“Dalam waktu dekat kami akan tinjau kembali disana terutama wilayah blok Morombo,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, Aidin mengungkapkan PT BHR dari hasil verifikasi bersama tim PPLHD dilapangan faktanya bahwa mereka masih menambang didalam IUP.

“Kami yang ada disana adalah eks bukaan, entah siapa yang pernah buka di lokasi eks IUP PT Celebes berdekatan dengan PT BHR dan itu kami masih telusuri, “beber Aidin.

Untuk PT BHR IPPKH belum dikantongi, kalau memang terjadi penambahan, yang kami tahu dan bisa kami pastikan mereka masih menambang didalam HPT.

“Rencananya kedepan mereka ingin adanya penambahan luasan lokasi sehingga mereka Amdal kemarin dari UKL UPL ke Amdal. Dan itu kami belum bisa proses karena belum adanya penurunan status, “jelasnya.(b)

Penulis: Zakki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *