Parah, PT SSU Menunggak Pajak Rp11,5 Miliar

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Perusahaan smelter PT Surya Saga Utama (SSU) diketahui menunggak pajak IMB sebesar Rp11,5 miliar.

Tunggakan ini terkuak melalui surat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, kepada Dinas Penanaman modal dan Perizinan terpadu satu pintu (DPM-PTSP) agar menagih tunggakan pajak perusahaan smelter di Pulau Kabaena ini.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah yang konkrit dalam rangka meminta pembayaran tunggakan retribusi IMB oleh perusahaan PT SSU sebesar Rp11.593.370.768. Agar tunggakan kewajiban tersebut dapat dibayarkan secepatnya,” kata Ketua Komisi III DPRD Bombana Heryanto, dalam surat rekomendasinya belum lama ini.

Terpisah, Kepala DPM-PTSP Bombana, Pajawa Tarika mengaku pihaknya tidak tinggal diam. Katanya, Pemda akan terus mengejar perusahaan PT SSU untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami tetap akan kejar karena itu hak daerah dan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak IMB ini,” kata Pajawa.

Meskipun diketahui bahwa dalam internal PT SSU sedang kisruh hingga kabar bahwa industri pemurnian nikel ini sudah bangkrut dan menjual sejumlah asetnya termasuk besi tua bahan bangunan. Namun Pajawa menegaskan tetap komitmen untuk menagih.

“Biar juga sudah bangkrut tidak berarti kewajibannya dianggap selesai. Itu tetap harus dibayar,” katanya

Ditegaskan pula bahwa pihaknya sudah melayangkan surat penagihan sebanyak dua kali. Jika ketiga kalinya perusahaan ini masih juga abai, maka Pemda Bombana bakal mengambil langkah hukum dengan melibatkan pihak kejaksaan.(a)

Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas