Parah..!! Seorang Sopir Di Muna Tega Cabuli Siswi Sekolah Dasar

Pena Hukum949 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Satreskrim Polres Muna berhasil melakukan penangkapan terhadap AN (30), warga Desa Wabahara, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/265/XI/2019/SULTRA/Spkt tertanggal 21 November 2019, pria yang berprofesi sebagai sopir mobil ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD), sebut saja Mawar.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Ogen Sairi mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, Mawar sedang berjalan kaki seorang diri dari kediaman orang tuanya menuju ke sekolah sekitar pukul 14.00 Wita.

Tiba-tiba tersangka datang menghampir dan tanpa basa basi langsung menggendong tubuh mungil Mawar dan membawanya ke dalam hutan.

Sesampainya di dalam hutan, tersangka langsung mencium serta melakukan perbuatan cabul lainnya terhadap korban.

“Setelah kejadian itu, Mawar bergegas pulang dan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” kata Muhamad Ogen, Kamis 21 November 2019.

“Terhadap tersangka dikenakan Undang-Undang pencabulan anak di bawah umur,” pungkasnya.

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda