Pastikan Netralitas Lembaga Penyiaran di Pilkada, KPID Layangkan Surat Edaran Ke KPUD

Pena Kendari482 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (KPID Sultra) bakal membuat surat edaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terkait layak atau tidaknya lembaga penyaiaran dalam momentum Pilkada serentak, 9 Desember 2020.

Ketua KPID Sultra, Ilyas menegaskan bahwa semua lembaga penyiaran harus menjunjung tinggi netralitas dalam menyukseskan pilkada serentak ke depannya.

“Berhubung netralitas media penyiaran sangat dibutuhkan, maka kami wajib memberikan rekomendasi kepada KPU Daerah sebagai penyelenggara tahapan pilkada untuk memperhatikan kualitas dari lembaga penyiaran” ungkap ilyas melalui saat dihubungi awak medis ini melalui telepon selulernya, Senin, 21 September 2020.

Ilyas menyebutkan bahwa ada tiga aspek yang wajib diperhatikan oleh KPU Daerah dalam menverifikasi lembaga penyiaran yaitu aspek administrasi, aspek teknis dan aspek program siaran.

“Ketiga aspek ini sangat erat kaitannya dengan kualitas dan kesanggupan serta netralitas lembaga penyiaran dalam mengambil bagian sebagai media dalam iklan layanan kampanye” lanjutnya

Hal tersebut dilakukan oleh KPID Sultra berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2020 bahwa pembagian porsi iklan kampanye LPS/LPP TV 8 Spot berdurasi paling lama 30 detik dan radio berdurasi paling lama 60 menit.

“KPID memiliki tugas dan fungsi memberikan informasi tentang aktifitas dan perkembangan lembaga penyiaran yang akan bermitra bersama KPUD” tuturnya

“Kita sangat Berharap Pilkada kita sukses dan semua pihak dapat bekerja secara profesional dan proporsional”, tutupnya.(b)

Penulis: Akbar Tanjung