PAW 7 Aleg di Wakatobi Belum Ditetapkan, Ini Tanggapan Muhammad Ali

Pena Politik663 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi belum juga menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) tujuh anggota legislatif (Aleg) yang sudah memundurkan diri bebrapa waktu lalu. Termasuk Ketua DPRD Wakatobi sendiri, Muhammad Ali dianggap masih sah sebagai Aleg.

“Bahkan saya sudah tidak pernah berkantor selama tiga minggu. Mobil dinas saya sudah kembalikan. Akan tetapi langkah ini salah menurut hukum. Saya bisa disebut melakukan perlawanan terhadap pemerintahan,” ungkap Muhammad Ali saat ditemui di Kantor DPRD Wakatobi baru-baru ini.

“Melalui rapat fraksi saya diminta kembali untuk menjalankan tugas atas petunjuk Undang – Undang,” sambung Muhammad Ali.

Menurutnya, sejak masuknya surat usulan PAW dari partai yang bersangkutan, dirinya telah memintah agar pimpinan dewan lainnya untuk memimpin sidang. Tetapi tidak satupun yang melaksanakan rapat paripurna untuk mengusulkan dirinya secara resmi berhenti sebagai ketua DPRD sebagaimana disebutkan dalam tatib DPRD.

Mantan politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam peraturan Bupati Operasional menjelaskan SPT pimpinan anggota ditandatangani oleh ketua DPRD dalam hal ketua DPRD tidak berkesempatan dapat ditandatangani oleh wakil ketua DPRD atas persetujuan ketua DPRD.

“Ini artinya secara legitimasi saya masih sah menjadi anggota, sebagai ketua dan anggota DPRD sebelum ada SK pemberhentian dari Gubernur,” terang Ali Tambo, sapaan akrabnya.

“Meninggalkan jabatan, bukan persoalan etis dan tidak etis, tetapi persoalan kepatutan kepada konstitusional,” tambah Ali Tambo.

Ia mengungkapkan, lambatnya proses PAW yang terjadi disebabkan pembiasan agenda yang dilakukan Aleg melalui rapat Bamus akhir bulan September.

Rapat tersebut menghasilkan rekomendasi agar dewan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk menjawab persoalan PAW tujuh Aleg agar di minggu kedua Oktober pengumuman usul PAW bisa dilakukan.

“Sepulang konsultasi wacana yang terbangun sudah tidak fokus terhadap PAW, namun ketujuh Aleg tersebut tidak bisa lagi menerima gaji dan lain halnya. Akhirnya persoalan PAW menjadi polemik yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan,” tuturnya.

Untuk diketahui, ketujuh Aleg yang diusulkan PAW di antaranya Muhamad Ali dari PDI Perjuangan, Sutomo Hadi (PDI Perjuangan), H. Hamirudin (PAN), Badalan (PAN), H. Mukhsin (PAN), Ariati (PAN) dan Sukardi (PAN).(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: La Ode Muh. Faisal