PAW Lima Aleg PAN Wakatobi Dihambat Sekwan?

Pena Politik666 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, telah mengajukan surat ke sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) lima Anggota Legislatif (Aleg) asal PAN yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD karena masuk menjadi kader partai Golkar dan mencalonkan diri di Pileg 2019.

Namun, hingga kini Sekertaris Dewan (Sekwan) Wakatobi, Rusdin tidak memprosesnya karena dinilai tidak sah.

Ketua DPD PAN Wakatobi, Suwandi Andi menilai Sekwan Wakatobi gagal paham soal aturan kepartaian. Suwandi Andi mendesak Sekwan untuk membalas surat pengusulan PAW lima anggota dewan asal PAN, jika dianggap tidak sah.

“Saya tidak bermaksud mengatakan pak sekwan menghalangi usulan PAW. Apalagi menuduhnya. Cuma saya sayangkan kenapa mesti bicara di media. Balas dong surat kami. Nanti hasilnya kita publikasi”, ujar Suwandi Andi saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 10 September 2018.

Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Suwandi Andi mengatakan, pihaknya akan menjelaskan kepada pak Sekwan tentang hirarki PAN dan bagaimana delegasi wewenang yang berlaku di partainya.

“Kalau tidak punya wewenang untuk mengusulkan lalu siapa yang harus mengusul. Dan organisasi mana yang tau tentang internal partai,” ucap Suandi Andi.

Soal koordinasi atau intruksi maupun hirarki internal PAN, Suandi Andi mengaku paham karena kapasitasnya sebagai pimpinan PAN Wakatobi.

Politikus Sultra ini mengaku sebagai deklarator PAN di Sultra yang masuk dalam komisi perumus AD ART partai ini. Sehingga dirinya mengerti aturan kepartaian.

Meski lanjut dia, Sekwan Wakatobi tidak memiliki itikad baik untuk meminta klarifikasi surat tersebut ke DPD PAN, namun pihaknya tetap akan menyurat sesuai mekanisme yang ada di internal PAN dan tentu mengacu di UU dan PKPU.

“DPD PAN akan terus melakukan upaya proses PAW terhadap lima aleg asal PAN yang membelot ke Golkar meski KPUD akan menetapkan DCT 20 September mendatang,” pungkasnya.(b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Kas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *