Pekan Depan, DKPP Gelar Sidang Kode Etik Bawaslu Buteng

PENASULTRA.COM, BUTON TENGAH – Pekan depan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Buton Tengah (Buteng) yang diadukan Rahim, seorang swasta warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka sebagai pihak pengadu.

Sidang kode etik itu akan digelar pada, Senin 8 Juli 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini sebagaimana surat panggilan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor: 2802/DKPP/SJ/PP.00/VII/2019.

Dalam surat tersebut, DKPP RI memanggil Rahmi seorang swasta warga Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka sebagai pihak pengadu dengan agenda persidangan mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban dari teradu.

Saat dikonfirmasi, Rahim membenarkan pemanggilan sidang tersebut. Bahkan dirinya akan mengikuti persidangan setelah beberapa waktu lalu telah mengadukan Bawaslu Buteng di DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Sebenarnya banyak. Tapi salah satu materi laporannya itu terkait etik. Dimana pernyataan Ketua Bawaslu Buteng yang plin-plan di beberapa media. Dan salah satunya juga terkait penanganan persoalan di TPS 03 Watolo Kecamatan Mawasangka,” ungkap Rahim melalui pesan WhatsAappnya, Sabtu 6 Juli 2019.

Terkait kesiapannya dalam mengahadapi sidang tersebut, Rahim mengungkapkan, sekalipun sempat terkendala mengkonsolidasikan saksi, namun dirinya telah siap 90 persen untuk mengikuti sidang.

“Alhamdulillah sudah 90 persen siap untuk menghadapi sidang Senin nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buteng Helius Udaya mengaku belum mengetahui persis pokok persoalan yang menjadi aduan dari masyarakat tersebut.

“Iya ada aduan dari masyarakat, surat pemberitahuan dari DKPP kita suda terimah. Sidangnya hari Senin depan. Kalau pokok-pokok aduannya, saya belum tahu persis,” kata Helius.

Helius mengaku siap tidak siap, sebagai penyelenggara pihaknya tetap harus siap.

“Saya kira itu hal biasa, kalau memang masyarakat menganggap ada yang salah, saya kira itu sah-sah saja. Nantikan pembuktiannya dipersidangan apakah kita menyalahi atau tidak. Nanti akan di dengarkan juga penjelasan dari kami,” terangnya.(a)

Penulis: Amrin Lamena
Editor: Bas