Pemda Muna Tegas, Penertiban Baleho Rajiun di Muna “Harga Mati”

PENASULTRA.COM, MUNA – Perseteruan soal baliho Bupati Muna Barat (Mubar) LM Rajiun Tumada di wilayah Kabupaten Muna terus bergulir. Somasi dari Pemda Muna telah diayangkan kepada orang nomor satu di Mubar itu.

Isinya tegas. Meminta kepada Rajiun agar dalam waktu 2×24 jam baliho yang bertuliskan Mai Te Wuna, Amaimo Paada ini, segera ditertibkan. Namun sebaliknya, pihak Rajiun Tumada juga meminta deadline waktu 2×24 jam untuk menurunkan balihonya.

Hingga saat ini, baliho tersebut masih berdiri tegak. Buntutnya, Pemda Muna yang dipimpin oleh Bupati LM Rusman Emba menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Senin 26 Agustus 2019.

Rapat ini membahas baliho yang dinilai telah melecehkan tagline program pariwisata Kabupaten Muna.

Asisten I Pemda Muna LM Ruslan Ibu mengungkapkan, hasil rapat bersama Fokopimda melahirkan keputusan tetap menertibkan baliho Rajiun Tumada.

Katanya, meski tagline Mai Te Wuna adalah milik semua orang Muna. Tapi ketika tagline itu masuk dalam RPJMD, maka itu artinya telah menjadi milik Pemda Muna.

“Jadi ketika kata Mai Te Wuna disandingkan dengan kata Amaimo Paada ini, pandangan dalam forum rapat tadi, itu sudah melecehkan,” ungkap Ruslan pada awak media, Senin 26 Agustus 2019.

Meski tidak ada unsur pidananya pada dua bahasa itu. Tapi ketika dikaitkan bisa saja masuk ke ranah pidana.

“Itu pendapat forum,” ucapnya.

Menurutnya, Pilkada di Muna kerap diwarnai keributan. Jadi stabilitas keamanan menjadi penting. Pasalnya kata Ruslan, tanpa ada jargon Rajiun Tumada “Amaimo Paada Ini” Muna sudah ribut apalagi adanya tagline itu.

“Jadi kita sama-sama memahami bahwa intinya tidak ada tendensi-tendensi lain. Mau melecehkan oknum atau Rajiun dalam hal ini. Tapi pada intinya adalah menjaga stabilitas demi kepentingan semua masyarakat Muna, termasuk Rajiun masyarakat Muna,” terangnya.

Forum rapat itu juga memutuskan, bahwa semua orang bisa pasang baliho. Namun pihaknya tetap berpedoman pada somasi bahwa tetap akan dilakukan penertiban.

“Tapi ingat jangan juga disalah artikan bahwa ditertibkan seakan-akan kita mau habisi. Tertib itu bahasa pemerintahan. Bahasa santun, bahwa tertibkan itu kita minta supaya mereka turunkan sendiri dan kemudian kalau kita tertibkan kita buka pelan-pelan,” jelasnya.

Ruslan menambahkan, untuk tetap menjaga stabilitas keamanan, pihak Polres dan Kodim 1416 Muna akan berkomunikasi dengan pihak LM Rajiun Tumada terkait penertiban balihnnya.

“Pak Bupati (LM Rusman Emba) pada keputusan tadi tetap mengharapkan ditertibkan sebab sudah diberi deadline waktu 2×24 jam dan mereka minta 2×24 jam lagi dan ini bicara soal keputusan pemerintah. Dan ingat keputusan pemerintah tidak bisa juga dihindari, terserah nanti ada keberatan nanti juga ada keputusan ranah hukum,” tukasnya seraya mengatakan penertiban menunggu hasil komunikasi Polres dan Kodim 1416 Muna dengan Rajiun.(a)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas