Pemilihan BEM Universitas Muhammadiyah Buton Dinilai Inprosedural

PENASULTRA.COM, BUTON – Universitas Muhammadiyah Buton dikabarkan telah membentuk Badan Eksekutif Mahasiswa tingkat Universitas (BEMU). Sekian lamanya kefakuman BEMU tersebut, UM Buton mulai membenahi dan mengaktifkan kembali kelembagaan kampus yang telah lama fakum tersebut agar bisa aktif seperti kampus-kampus yang lain.

Dalam hal pembentukan BEM UM Buton, Wakil Retor III Syamsul Bahri Bahar sebagai  penanggungjawab bidang kemahasiswaan dan alumni sebagimana yang termaktub dalam Statuta UM Buton tahun 2019 pasal 42 ayat 4.

“Kampus UM Buton itu sudah cukup lama tidak memiliki BEMU, dari awal saya mendaftar saya tidak pernah mengetahui siapa BEM UM Buton, tetapi pada saat sekarang kampus telah berupaya untuk membentuk BEMU tersebut dan kalau kita merujuk pada Statuta UM Buton tahun 2019 pasal 42 ayat 4 disitu termaktub bahwa Wakil Retor III sebagai penanggungjawab bidang kemahasiswaan dan alumni, bararti kalau merujuk pada Statuta Wakil Retor III yang kemudian dipercayakan untuk mengawal pembentukan BEMU ini,” terang salah satu mahasiswa UM Buton, La Ode Asmar.

Pedoman kemahasiswaan dan alumni tahun 2019 menjadi rujukan agar pemilihan BEM bisa tertata dengan baik. Sehingga dengan merujuk pada pedoman tersebut, mahasiswa diamanatkan untuk menjalankan kelembagaan kampus tidak bertentangan dengan pasal yang termaktub dalam pedoman tersebut. Pedoman kemahasiswaan dan alumni 2019 tersebut ditetapkan langsung oleh Rektor UM Buton, Wa Ode Al Zarliani. Dalam pasal 20 ayat 6 disitu termaktub BEMU di pilih oleh DEPMU, dan pasal 18 ayat 1 termaktub keanggotaan DEPMU UM Buton merupakan perwakilan dari masing-masing fakultas yang di berikan mandat secara tertulis yang diusulkan dari masing-masing HMPS melalui DEPMAFA.

“Setelah itu, di pasal 18 ayat 1 disitu termaktub keanggotaan DEPMU UM Buton merupakan perwakilan dari masing-masing fakultas yang diberikan mandat secara tertulis yang diusulkan dari masing-masing HMPS melalui DEPMAFA,” ucap DEPMAFA Ekonomi tersebut.

Dengan berpegang pada pedoman kemahasiswaan dan alumni 2019 tersebut mahasiswa dari fakultas ekonomi ini, meminta untuk pedoman tersebut taati oleh civitas akademika UM Buton, jangan hanya sekedar menjadi aturan tetapi tidak ditegakkan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini kampus sedang gencar-gencarnya menginformasikan bahwa BEMU dan DEPMU UM  Buton itu sudah terpilih, padahal DEPMAFA Ekonomi belum mendelegasikan yang menjadi perwakilan fakultas ekonomi di DEPMU. Hal inilah yang menimbulkan tanggapan dari DEPMAFA Ekonomi tersebut yang merasa bahwa ada oknum yang tidak bertanggungjawab telah melampaui kewenangannya, padahal pedoman telah mengamanahkan itu menjadi kewenangan DEPMAFA.

“Pedoman itu seharusnya ditaati oleh Civitas akademika UM Buton, jangan jadikan itu regulasi tiada arti. Jujur saja mengenai DEPMU itu kami belum mendelegasikan dari fakultas ekonomi, tetapi yang menjadi pertanyaan kenapa BEMU sudah terbentuk, padahal BEMU itu dipilih oleh DEPMU, lantas itu siapa yang menjadi perwakilan DEPMU dari usulan fakultas ekonomi untuk memilih BEMU, padahal kami belum mendelegasikan, inikan cacat kalau menurut pedoman kemahasiswaan dan alumni 2019, dan persoalan ini kami dari DEPMAFA Ekonomi seakan telah dilampaui kewenangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” paparnya.

Dengan memperhatikan mekanisme pemilihan BEMU dan DEPMU yang cacat menurut pedoman kemahasiswaan dan alumni 2019, Mahasiswa dari Fakultas Ekonomi ini sangat menyayangkan Wakil Retor III tidak mengawasi pemilihan tersebut dengan baik agar tidak keluar amanat pedoman. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Wakil Retor III tidak patuh terhadap amanat pedoman kemahasiswaan dan alumni 2019 yang telah ditetapkan oleh Rektor.

“Kalau langkah yang di ambil oleh Wakil Rektor III seperti ini, saya bisa menduga bahwa Wakil Retor III tidak patuh terhadap pedoman dan terkesan tidak menghargai ketetapan Rektor UM. Buton,” ucap La Ode Asmar.

“Harapan kami dari DEPMAFA Ekonomi, agar Rektor dan Wakil Rektor III UM. Buton bisa evaluasi kembali itu DEPMU dan BEMU yang cacat menurut pedoman dan untuk setiap mahasiswa UM. Buton bisa antusias mengawal pemilihan tersebut agar tercipta pemimpin yang mampu membawa UM. Buton  Bisa berkompetisi dengan kampus-kampus lain dalam pengembangan kebebasan akademik sebagaimana yang termaktub dalam Statuta UM. Buton 2019 pasal 32,” tutupnya.

Editor: Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *