Pemilik Kartu NPWP Diimbau Bayar Pajak Tepat Waktu

Pena Kendari838 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengimbau masyarakat yang memiliki kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar melaporkanya tepat waktu.

“Khususnya yang berstatus karyawan agar melapor dengan meminta bukti potong kepada bendaharanya atau pemberi kerja lalu diserahkan ke kami, kalau di aparatur sipil negara (ASN) bukti potongnya istilah namanya 1721 A2 dan untuk karyawan swasta 1721 A1 nanti minta di bendaharanya,” kata Kepala KPP Pratama Kendari, Joko Rahutomo, Jumat 9 Februari 2019.

Menurutnya, dalam hal perpajakan ada yang namanya surat pemberitahuan tahunan (SPT) yakni laporan yang di ambil setahun sekali terhadap wajib pajak, baik pph atau pajak yang dikenakan secara pribadi maupun badan.

“Bagi yang wajib pajak pribadi pelaporanya paling lambat tanggal 31 Maret dan bagi wajib pajak badan usaha itu paling lambat tanggal 30 April dalam setiap tahunya,” kata Joko Rahutomo.

Sebenarnya, kata Joko, pembayaran pajak saat ini sudah lebih mudah karena ada aplikasi internet yang namanya elektronic filing (e-filing).

E-filing adalah suatu cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada webside direktorat jenderal pajak atau Application service profider/penyedia jasa aplikasi (APS) pajak.

“Jadi cukup dilapor di rumah saja, tidak perlu lagi datang ke kantor, hanya kadang banyak orang yang lupa cara menggunakan aplikasi tersebut dan jaringan yang kadang kurang bagus. Apalagi dibagian pelosok seperti Kabupaten Konawe, Kolaka dan lain-lain. Tapi kalau memang tidak bisa kami persilahkan untuk ke kantor,” ungkapnya.

Tahun ini, tambah Joko, pihaknya akan membuka loket disebelah gedung kantor pajak saat ini.

“Kemungkinan tanggal 18 Februari 2019. Karena terlihat sudah mulai rame lagi. Maret kami akan sosialisasikan di beberapa instansi pemerintah terkait penertiban pajak ini, telat bayar dikenakan denda Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta bagi badan atau perusahaan,” tutupnya.(b)

Penulis: Hasan
Editor: Yeni Marinda