Pemkab Wakatobi dan Bank Sultra Pasang 30 Alat Rekam Pajak

Pena Daerah1,025 views

PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Sebanyak 30 alat rekam pajak mulai di pasang di sejumlah objek pajak seperti usaha hotel, restoran, hiburan dan parkir di Wakatobi.

Pemasangan alat rekam pajak itu dilakukan atas kerja sama antara Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Wakatobi, Samsul Bahri mengatakan, pemasangan alat ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2019 tentang penerapan sistem online pajak.

Program ini dipantau atau diawasi secara langsung oleh Koordinator Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupga) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka mendorong pemerintah yang bersih dan bebas korupsi.

Tak hanya KPK, namun juga ikut dipantau oleh kejaksaan negeri dan kepolisian setempat.

“Untuk tahap pertama kita pasang sebanyak 30 alat perekam pajak online. Sasarannya di hotel, rumah makan dan restoran,” kata Samsul Bahri saat dihubungi via telepon, Rabu 27 November 2019.

Dengan adanya alat perekam yang terpasang di setiap objek pajak, Samsul Bahri optimis PAD Wakatobi akan meningkat dari sebelumnya.

“Alat ini mendorong kita semua untuk transparan dalam mengelolah usaha. Kami berharap PAD Wakatobi meningkat dari sebelumnya,” tutupnya. (b)

Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda