Pemprov Sultra Gelar Sosialisasi Permendagri Penyusunan APBD 2019

Pena Kendari842 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Untuk memberikan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018, di Plazainn Hotel Kendari, Selasa 7 Agustus 2018.

Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi mengatakan, APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Wadah untuk menampung kepentingan publik yang akan diwujudkan melalui kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Tegus Setyabudi, Selasa 7 Agustus 2018.

Menurutnya, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2019 merupakan penjabaran tahun kelima dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan.

Sehingga lanjut dia, RKP 2019 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program.

“RKP 2019, merupakan pedoman bagi kementerian atau lembaga dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) tahun 2019 dan menjadi pedoman pula bagi pemda dalam menyusun RKP Daerah tahun 2019,” ucapnya.

Penyusunan APBD tahun Anggaran 2019 yang sesuai amanah Permendagri tersebut memuat prinsip yang tertib, tepat waktu, transparan, partisipatif, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

“Diharapkan dalam Penyusunan APBD tahun 2019 memperhatikan isu-isu terkait pengeloaan daerah yang berkisar pada belanja APBD dimana porsi belanja pegawai masih mendominasi agar tidak berdampak pada laporan keuangan tahun berikutnya,” jelasnya.

Melalui kesempatan ini pula, Teguh Setyabudi turut berbangga dan memberikan apresiasi kepada kabupaten kota yang sampai dengan penerapan tahun ketiga (sejak tahun 2015) masih tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI.

“Saya berharap agar Peraturan Daerah tentang APBD 2019, dapat mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan potensi dan kondisi masing-masing daerah,” tutupnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *