Penetapan Kawasan Hijau di Kelurahan Tipulu Disoal

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kawasan hijau yang terletak di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari, Kota Kendari masih menjadi polemik antara masyarakat dan pemerintah kota (Pemkot) Kendari.

Hal itu ketika Salah satu pemilik lahan H. Amin La Nsiwi bersama aktivis Masyarakat Pemerhati Keadilan (MPK) mengaduh di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk memintah keadilan.

“Substansi dari gerakan kami, terkait tanah masyarakat sebagai jalur hijau atau hutang lindung dijajaran Kebi yang ditetapkan oleh Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian dimasa pemerintahan Walikota Asrun,” ujar koordinator lapangan (Korlap) MPK, Sudtriun saat berorasi di depan Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa 8 Mei 2018.

Penetapan tanah kawasan hijau, tambah Sudtriun Pemkot tidak pernah berkoordinasi dengan pemilik tanah.

“Pada zaman pemerintahan mantan gubernur Sultra alm La Ode Kaimuddin sertifikat telah diterbitkan sebagai bukti otentik atas kepemilikin tanah. Dan sudah menunaikan kewajiban mereka atas pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada pemerintah,” sebutnya.

Sementara itu salah satu pemilik tanah H. Amin La Nsiwi mengaku kawasan hijau itu adalah hasil olahan masyarakat sejak tahun 1960-an.

“Dulunya itu empang. Sedangkan jalanan di by pass sudah diganti rugi kepada pemiliknya. Tetapi kan dulu belum ada sertifikat,” katanya.

Kata Amin, mantan gubernur Sultra alm. La Ode Kaimuddin pernah berpesan kepada masyarakat termasuk pemilik lahan di kawasann hijau saat ini, akan diperuntungkan bangunan-bangunan besar seperti perhotelan, rumah sakit dan bangunan lainnya.

Salah satu pemilik tanah kawasan hijau, H. Amin La Nsiwi (topi putih). FOTO: La Ode Arfa

Namun kenyataannya, Pemkot Kendari tidak mengizinkan untuk mendirikaan bangunan megah, seperti halnya yang pernah diungkapkan alm. La Ode Kaimuddin.

“Seperti SPBU yang ada di Tapak Kuda sudah diputihkan. Padal SPBU itu adalah tapal batas tanah milik kami. Jadi, kenapa kita dilarang untuk membangun?,” tanya Amin.

Menyikapi tuntutan tersebut, anggota DPRD Kota Kendari Rizal mengungkapkan jika penyelesaian masalah kawasan hijau tersebut harus melibatkan semua komponen termasuk instansi yang terkait.

“Kami belum bisa memutuskan. Kita harus melibatkan semua komponen. Pihak-pihak terkait harus diundang. Nanti kita cari waktu luang untuk hearing berikutnya,” pungkas politisi Golkar ini seraya menyampaikan kepada pihak penuntut jika pengaduan mereka telah diterima.(a)

Penulis: La Ode Arfa
Editor: La Basisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *