Pengedar Shabu Senilai Rp10 Miliar Asal Makassar Ditangkap di Konawe

PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba yang membawa shabu golongan satu jenis metampetamin sebanyak 5099,65 gram atau 5 Kg.

Dia adalah Daeng Sute atau MA (51), pria asal Kampung Maccini Ayo, Desa Pa’lalakang, Kecamatan Golesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Daeng Sute ditangkap pada Selasa 19 Januari 2019 lalu usai diduga mengedarkan shabu di salah satu warung Coto Makassar di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggaiomoare, Kabupaten Konawe, Sultra.

Kepala BNNP Sultra, Kombespol Imron Korry mengungkapkan, usai memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman barang haram dari Makassar ke Kendari melalui Pelabuhan Ferry Bajoe-Kolaka, tim pemberantasan narkoba melakukan penyelidikan di Pelabuhan Ferry Kolaka kala itu sekitar pukul 05.00 Wita.

“Dicurigai seorang penumpang membawa tas ransel yang naik ke mobil angkutan umum menuju Kendari,” ungkap Imron saat pemusnahan barang bukti tersangka di Kantor BNNP Sultra, Kamis 21 Februari 2019.

Saat dibuntuti petugas BNNP hingga pukul 10.00 Wita, mobil yang ditumpangi target termonitor berhenti di depan warung Coto Makassar di jalan poros Kendari-Kolaka.

Di sanalah terget dicuriga akan melakukan transaksi serah terima narkotika sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Petugas berhasil mengamankan MA dengan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi lima bungkus besar narkotika jenis shabu, satu paket kecil narkotika jenis shabu dalam kantong celana tersangka dan dua buah handphone. Shabu 5 kilogram ini jika dirupiahkan sekitar Rp10 miliar,” beber Imron.

Saat diinterogasi, MA mengaku membawa narkotika jenis shabu tersebut dari Makassar ke Kendari atas suruhan seseorang berinisial HG yang selanjutnya akan diserahkan kepada Y di Kendari.

“Ia juga mengakui sudah dua kali membawa narkotika jenis shabu melalui Ferry Bajoe-Kolaka. Setiap membawa tersangka mengaku diberi upah sebesar Rp20 juta,” ujar Imron.

Sesuai pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) Repubik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, MA diberi ancaman hukuman maksimal pidana mati.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed