Penuhi Tuntutan PKPU, Sujasman Siap Berebut Kursi di DPRD Konut

Pena Politik706 views

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Sujasman, salah seorang kader Partai Demokrat Kabupaten Konawe Utara (Konut) tak gentar memenuhi segala tuntutan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 meski dirinya adalah mantan narapidana.

Kepada awak Penasultra.com, ia mengakui bahwa dirinya pernah menjalani pidana kurungan penjara selama tujuh bulan.

“Saya pernah menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Konawe dengan perkara Perjudian pasal 303 (1) Ke-1 KUHP. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Konawe, Nomor: 39/Pid.B 2018 PN. Konawe tanggal 21 Maret 2018 dengan masa pidana 7 bulan penjara,” ucapnya 11 Juli 2018 malam.

Sujasman menyebut, dari putusan pengadilan tersebut, dirinya hanya menjalani separuh masa hukuman. Sebab, hakim mempertimbangkan dengan mengurangi masa penangkapan dan penahanannya.

“Jadi saya bebas tanggal 6 mei 2018,” terangnya.

Pengakuan Sujasman ini juga diperkuat dengan surat keterangan Paulus Darma, Plh Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha bernomor W25.E9.UM.02.01-423 tertanggal 9 Juli 2018. Yang mana, surat tersebut menyatakan bahwa Sujasman Bin Lasama benar-benar telah menjalani pidana dan bebas pada 6 Mei 2018.

Sekedar diketahui, Sujasman adalah figur tokoh muda asal Konut yang patut diperhitungkan. Ia bakal maju dan siap bertarung memperebutkan satu kursi di Dapil 1 (Kecamatan Oheo, Asera, dan Andowia) pada Pilcaleg 2019 mendatang.(b)

Penulis: Edi. S
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *