Penunjukan PLT Ketua DPW PEKAT IB Sultra Dinilai Cacat Hukum

Pena Kendari709 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 6 (enam) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara terkait adanya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP tentang penunjukan PLT DPW PEKAT IB Sultra.

Dimana, sebelumnya DPP PEKAT IB mengeluarkan SK Nomor: 015/SK-PK/DPP-PEKAT IB/XI/2021 Tentang Pencabutan SK Sususnan Kepengurusan Definitif DPW PEKAT IB Sultra dan SK DPP PEKAT IB Nomor: 17 /KEP/Karetaker/DPP PEKAT IB/XI/2021 Tentang Pengangkatan Karateker DPW PEKAT IB Sultra.

Adanya SK tersebut kemudian membuat gaduh para pengurus DPD PEKAT IB yang ada di Sultra. Pasalnya, SK tersebut keluar berdasarkan surat kaleng yang dikirim oleh oknum yang bukan lagi Kader PEKAT IB Sultra pada tanggal 27 Juli 2021 lalu.

Ketua DPD PEKAT IB Kolaka, Dudi mengatakan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan adanya surat tersebut. Olehnya itu, melalui kesepakatan dari 6 DPD yang ada di Sultra memberikan waktu 1 kali 24 Jam kepada pengirim surat tersebut untuk memberikan klarifikasi di media atau ketemu langsung dengan ketua DPW DPW PEKAT IB Sultra dan segera minta maaf.

“Surat yang kami anggap illegal itu masuk di DPP, harusnya pihak DPP juga mengkaji, melihat apakah legal atau illegal, jangan langsung mengeluarkan SK”, kata Dudi dalam konferensi pers usai rapat dengan seluruh ketua DPD dan DPW di Sekretariat DPW PEKAT IB Sultra di Kota Kendari, Senin, 15 November 2021 malam.

“Setelah kami rapat dari semua DPD yang ada di Sulawesi Tenggara ini memutuskan merasa keberatan, olehnya itu kami berharap pihak atau ketua umum DPP untuk segera meninjau ulang dan mencabut SK PLT yang dikelurakan”, sambungnya.

Jika SK tersebut tidak  dicabut, lanjut Dudi, maka secara keseluruhan pengurus DPD PEKAT IB yang ada di Sultra akan buka lambang dan melepaskan semua  atribut PEKAT.

“Keputusan ini harusnya ada yang menjadi pertimbangan. Kalau memang legal surat yang dikirim ini harusnya ada rapat pleno yang diundang beberapa DPD atau semua DPD, kemudian ada notulen rapat, ada foto hasil pertemuan malam itu, atau kapan, dan dimana”, bebernya.

Ia juga membeberkan bahwa surat yang dikirm tersebut tidak memiliki legalitas karena tidak disertai stempel dan nomor surat.

“Tidak ada nomor  dan suratnya luar biasa. Kemudian disitu yang ditujukan ketua DPP, entah ketua mana yang dimaksud ini, entah ketua Srikandi, entah ketua OKK, dan lain-lain”, tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Riki Abdullah selaku Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bahwa terkait dengan SK PLT Ketua DPW PEKAT IB Sultra pihkanya tidak tahu menahu atas dasar apa DPP mengeluarkan surat tersebut.

“Karena setahu kami ketua resmi sampai sekarang adalah Amril Sabara, SH yang terpilih melalui Muswil. Jadi sampai sekarang itu kami para DPD tidak tahu menahu dengan surat itu. Kami justru mempertanyakan kenapa DPP mengeluarkan surat tersebut tanpa ada proses”, jelas Riki.

Menurut Riki, seharunya ada prosedur yang harus dilalui mengenai penunjukan PLT sesuai dengan AD ART.

“Tapi saya melihat ini cacat hukum, karena dari segi penomoran surat saja tidak ada nomor, kedua stempel, kerena sahnya surat tersebut legalitasnya jelas harus memakai stempel”, ungkapnya.

Ketua DPD Konawe  Jamal Mukadas menyatakan bahwa surat yang dilayangkan ke DPP oleh dua oknum tersebut bukan lagi pengurus DPW PEKAT IB Sultra.

“Kemudian kami menyampaikan kepada DPP PEKAT IB untuk segera menarik surat keputusan penunjukan  PLT, yang ditunjuk merupakan oknum yang bukan lagi kader PEKAT IB. Kemudian, saya meminta kepada oknum tersebut untuk segera mengklarifikasi terkait dengan surat yang mereka buat karena dengan adanya surat tersebut organisasi utamnya di DPD membuat gaduh”, tegasnya.

Olehnya itu, melalui rapat yang digelar di Sekretariat DPW PEKAT IB Sultra itu, semua pengurus DPD memberikan dukungan penuh kepada Amril Sabara sebagai ketua DPW PEKAT IB Sultra yang sah.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *