Penyitaan Mesin Olahan Kelapa Sawit di Pelabuhan Raha Diduga Cacat Hukum

Pena Hukum1,226 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Mesin olahan kelapa sawit yang diangkut kapal laut bernama KMV Lautan Naga dari Pelabuhan Marunda, Cilincing Jakarta Utara (Jakut) tujuan Pelabuhan Kendari dan Pelabuhan Nusantara Raha, disita oleh penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro), Jakut.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh Penyidik di Pelabuhan Nusantara Raha pada Sabtu 13 April 2019 lalu, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Awalnya, KMV Lautan Naga tersebut mengangkut sejumlah mesin olahan kelapa sawit atas permintaan PT. Bimantara Trans Logistik berdasarkan Surat Perjanjian Angkutan Laut Nomor: 15/BTL-SPM/II/2019 tertanggal 24 Februari 2019.

Selanjutnya, usai KMV. Lautan Naga sampai di Pelabuhan Kendari, pihak PT. Bimantara Trans Logistik tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar biaya jasa muatan kapal sehingga sejumlah barang tersebut belum dapat dilakukan pembongkaran.

Anehnya, barang muatan KMV. Lautan Naga tersebut kini dijadikan barang bukti atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang oleh pihak kapal tidak diketahui siapa pelapor dan terlebih terlapornya.

Kuasa Hukum KMV Lautan Naga, Hendra Jaka Saputra Mahmud menilai penyitaan tersebut cacat hukum. Pasalnya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakut terhadap sejumlah barang muatan KMV Lautan Naga diduga kuat telah melanggar kententuan hukum yang berlaku.

Ia juga menduga penyitaan itu muncul atas permintaan dari pihak- pihak tertentu.

Menurut Hendra, keanehan kembali terjadi pada berita acara penyitaan tertanggal 15 April 2019 yang tidak tertera nomor dan dititipkan kepada seseorang (oknum) yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima barang sitaan dalam dugaan suatu tindak pidana.

“Pada pasal 44 KUHAP, benda sitaan seharusnya disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara,” ucap Hendra saat ditemui di kediamannya, Jumat 26 April 2019.

Atas hal ini, Hendra mengaku akan mengambil langkah hukum terkait dugaan error in prosedure terhadap tindakan penyitaan tersebut.

“Sebagai langkah awal, kami sudah melaporkan hal tersebut ke Irwasda Propam Polda Metro Jaya. Dan insyaallah dalam waktu dekat kita akan bertemu untuk audens dan dilanjuti dengan gelar perkara di Propam terkait masalah ini,” tuturnya.

Senada, Aswan Askun juga selaku Kuasa Hukum KMV Lautan Naga menuding ada pembiaran dari pihak- pihak tertentu di dalam kawasan Pelabuhan Nusantara Raha atas pengangkutan barang-barang sitaan yang sebelumnya telah dipasang police line oleh Penyidik Polres Metro Jakut.

Kata Aswan, barang sitaan saat ini telah dipindahkan dan berada diatas kapal ICT Meranti 7.02 dan telah diberangkatkan dengan tujuan Kendari.

“Ini melanggar KUHAP. Seharusnya pihak-pihak terkait tidak melakukan pembiaran, karena barang yang dimaksud merupakan barang sitaan. Sehingga kami menilai dan menduga keras ada upaya konspirasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di Kawasan Pelabuhan Nusantara Raha, sehingga pengangkutan barang barang sitaan menjadi lancar atau mulus tanpa hambatan,” terang Aswan.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas