Perda Bahasa dan Sastra Sulawesi Tenggara Resmi Disahkan

Pena Kendari306 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST), Herawati, bersama staf KBST, Firman A.D., berkunjung ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 25 November 2021.

Abdurrahman Shaleh selaku Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menerima langsung rombongan dari KBST. Ketua DPRD didampingi oleh Fajar Ishak, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah; Andi Rajallangi Sadapotto, Kepala Bagian Persidangan; dan Sahrir, Kepala Subbagian Perundang-Undangan.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penyerahan salinan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Penyerahan salinan Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah ini dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Prov. Sultra kepada Kepala KBST.

Kedua belah pihak berharap dengan pengesahan perda ini semoga dapat diimplementasikan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah di Sulawesi Tenggara.

“Semoga implementasi perda ini dapat mendorong pelestarian bahasa dan sastra daerah”, ujar Kepala KBST.

Dalam pertemuan ini juga dibahas rencana ke depan antara KBST dan DPRD Provinsi Sultra untuk mendorong penggunaan bahasa negara yang baik dan benar di lingkungan pemerintah, baik melalui pelatihan maupun sebagai rekan diskusi dalam perencanaan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar produk-produk peraturan perundangan-undangan tetap mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *