Perda Miras di Kolaka Terkesan “Tumpul”

Pena Daerah1,028 views

PENASULTRA.COM, KOLAKA – Meski peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 dan perubahan Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang pengendalian pelarangan minuman beralkohol telah menjadi peraturan defenitif di Kabupaten Kolaka, namun masih saja ditemukan sejumlah rumah bernyanyi (karaoke) ditemukan menjual minuman miras beralkohol.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka, Andi Ahmad mengakui jika miras
tersebut marak ditemukan disejumlah tempat rumah bernyanyi.

“Kami hanya mengeluarkan rekomendasi usaha hiburan tempat bernyanyi (karaoke). Kemudian ditindak lanjuti di Dinas Perizinan,” katanya, Rabu 7 November 2018.

“Kalau fakta di lapangan, hampir semua rumah bernyanyi juga ditemukan menyediakan miras,” sambungnya.

Terkait dengan regulasi, Ahmad mengatakan, dalam Perda tersebut tegas melarang keras peredaran miras. Dan secara otomatis semua rumah bernyanyi kedapatan jual miras maka harus tutup.

Kepala Seksi Perizinan Kabupaten Kolaka, Andi Sahid menegaskan, jika semua rumah bernyanyi di Kolaka tidak ada ijin penjulan ataupun peredaran miras yang berkadar alkohol berapapun.

“Dalam Perda itu, yang namanya minuman beralkohol dilarang keras termasuk peredarannya di rumah bernyayi atau tempat karaoke. Terkecuali di hotel betaraf bintang tiga. Sedangkan di Kolaka hanya satu hotel yang bertaraf bintang tiga. Yang jelas kalau ada rumah beryanyi jual miras itu pelanggaran, karena tidak ada ijinnya,” tegasnya.

Senada, anggota DPRD Kolaka, Hasbi Mustafa mengingatkan agar Disperindag Kolaka segera membentuk tim untuk menegakkan Perda tersebut.

“Harusnya Disperindag segera bentuk tim, dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jangan mebiarkan hal ini berlarut larut. Sebab sudah sangat meresahkan terkhusus untuk semua rumah bernyanyi harus di periksa,” terang legislator asal Partai Hanura itu.(b)

Penulis: Miswan Okyl
Editor: La Basisa