Pergub Sultra dan Perbup Buteng Soal Pencitraan Media Jadi Sorotan

PENASULTRA.COM, BAUBAU – Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 70 tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Tengah (Buteng) Nomor 2 tahun 2019 yang mengatur tentang standar operasional prosedur pencitraan media kini menjadi sorotan.

Aturan yang ada pada lingkup daerah tersebut dianggap salah satu upaya mematikan eksistensi pers.

Salah seorang insan pers Kota Baubau, Gunardih Eshaya mengatakan, lahirnya peraturan itu sebagai bentuk ketidakpahaman pemerintah daerah (pemda) setempat tentang undang-undang (UU) pers dan fungsi keberadaan Dewan Pers.

Gunar memaparkan, UU pers memiliki suatu keistimewaan yang tidak dimiliki undang-undang lainnya, yakni menganut prinsip swaregulasi.

“Maksudnya segala peraturan yang menyangkut pelaksanaan dari UU pers tidak dimuat oleh pemerintah, melainkan oleh masyarakat pers sendiri. Pembuatan peraturan pelaksanaan UU pers oleh masyarakat pers sendiri inilah yang dinamakan prinsip swaregulasi,” kata Gunar melalui rilis persnya, Rabu 24 Juli 2019.

Menurutnya, dalam pasal 15 ayat 2 huruf f UU pers disebutkan, salah satu fungsi Dewan Pers adalah memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

“Berdasarkan ketentuan inilah jika UU Pers membutuhkan peraturan pelaksanaan untuk menjabarkannya, tidak dibuat oleh pemerintah tetapi oleh organisasi pers dengan difasilitasi Dewan Pers,” terang Gunar.

Dengan demikian, tegas dia, peraturan Dewan Pers mempunyai dasar hukum yang sangat kuat. Sebagai peraturan yang dibuat berdasarkan turunan dari UU, peraturan Dewan Pers tidak saja mengikat masyarakat pers sendiri, tetapi juga semua pihak yang terkait dengan pers, termasuk yang bukan masyarakat pers.

Dilihat dari arti kata “memfasilitasi”, kata Gunar, bermakna membuat segala sesuatu menjadi mudah. Artinya, mempermudah bukan hanya menyediakan sarana dan prasarana yang memungkinkan organisasi pers menyusun peraturan di bidang pers, tetapi juga termasuk menyiapkan konsep, melaksanakan pendataan atau riset, menyediakan tenaga ahli atau pakar, mengorganisir proses pembuatannya dan seterusnya.

“Pengalaman jejak sejarah bangsa Indonesia terbukti, pemerintah yang mana pun jika diberi peluang cenderung untuk memperlemah kemerdekaan pers dengan berbagai cara, termasuk jika perlu menabrak ketentuan UU bermacam dalil,” tegas Gunar.

Sebagai contoh dari UU Nomor 11 Tahun 1966, pers tidak boleh dibredel dan tidak perlu izin dari pemerintah. Tetapi dalam prakteknya, pemerintah memakai “masa transisi” yang terdapat dalam pasal 20 UU Nomor 11 Nomor 11 Tahun 1966 untuk tetap mengendalikan pers dengan izin.

Dalam hal ini pemerintah menafsirkan masa transisi sekitar 20 tahun. Begitu pula pada periode berikutnya, pemerintah tetap “mengendalikan” pers melalui Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).

Alasan pemerintah saat itu, SIUPP tidak ada kaitannya dengan isi tetapi dengan perusahaan pers. Jika perusahaan pers dinilai menyimpang oleh pemerintah, dengan serta merta pemerintah dapat membatalkan SIUPP yang sudah diberikan, tetapi pemerintah bersikeras tidak melakukan pembredelan terhadap pers.

“Hal itulah yang melatarbelakangi para pembuat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers berkeyakinan, jika pemerintah diberikan kewenangan membuat peraturan pelaksana dari UU tentang pers, apapun tingkatan dan bentuknya, semua akan tetap cenderung memanfaatkannya untuk membentengi diri dari pers, sekaligus mengurangi kemerdekaan pers,” bebernya.

Olehnya itu, kata Gunar, pemerintah dapat diberikan kewenangan membuat peraturan pelaksanaan dari UU tentang pers. Sebaliknya agar UU pers tetap dapat operasional, kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaannya diserahkan kepada Dewan Pers.

“Itu pun harus melibatkan masyarakat pers. Inilah yang disebut self regulasi, yakni kewenangan untuk mengatur diri sendiri. Jadi saya sarankan kepada Pemprov Sultra dan Pemkab Buteng untuk segera mencabut Pergub dan Perbup yang mengatur tentang standar operasional media. Cobalah berkoordinasi dengan Dewan Pers,” tukas Gunar.

Sementara itu, Ketua Media Online Indonesia wilayah Buton Raya Sultra, Djery Lihawa mengaku akan melakukan upaya atau langkah hukum terhadap lahirnya Pergub dan Perbup yang diduga syarat diskiminasi pers.

Sebab, selalin diskriminasi pers, aturan ini juga sebagai pembredelan “jubah kekuasaan orde baru zaman now” yang telah mengekang dan membunuh kebebasan pers.

“Ini telah menabrak aturan Konstitusi UUD 1945 tertinggi terhadap pasal 28 F amandemen kedua dimana menyebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh infomasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan iformasi dengan segala jenis saluran yang tersedia,” ujar Djery.

Menurutnya, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 menggantikan UU Nomor 11 Tahun 1966 mengenai ketentuan pokok pers menegaskan tidak ada sensor dan pembredelan terhadap Pers. Artinya sangat jelas dikeluarkanya Pergub dan Perbup itu sebuah pelanggaran hukum yang telah mencedrai institusi produk pers.

“Dalam aturan itu tidak ada satupun menyebutkan pasal bahwa media yang berbadan hukum PT harus di verifikasi di Dewan Pers atau barang siapa yang tidak diverifikasi di Dewan Pers tidak layak mendapatkan informasi dari pemerintahan daerah,” pungkas Djery.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed