Perkara Pemecatan Dua Anggota PPK di Buton Disidangkan

Pena Politik619 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait perkara pemecatan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Kecamatan Sitoapina dan Wolowa, Kabupaten Buton, Rabu 21 November 2018.

Kedua anggota PPK itu masing-masing bernama La Jana dan Kamarudin.

Irsan Juhuli, Kuasa Hukum kedua mantan PPK ini menilai, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton sebagai tergugat telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengeluarkan surat pemecatan secara tidak hormat kepada dua orang PPK.

“Ini bukan kewenangan KPUD. Seharusnya, kalau itu dianggap sebuah pelanggaran, itu disampaikan kepada DKPP,” ujar Irsan usai mengikuti sidang DKPP di Kantor Bawaslu Sultra, Rabu 21 November 2018.

Dikonfirmasi terkait aduan tersebut, Komisioner KPUD Buton, Hikarni Ali mengaku sudah menjawab aduan dari para pelapor di dalam persidangan DKPP.

“Pada prinsipnya kami sudah menjawab aduan dari para pengadu, dan keputusannya kita serahkan kepada DKPP,” singkatnya.

Sementara itu, Anggota Majelis DKPP, Prof. Muhammad usai sidang mengatakan, persoalan tersebut akan diproses terlebih dahulu di internal DKPP sebelum pada akhirnya diputuskan.

“DKPP itu harus menahan diri untuk tidak memberikan penjelasan sampai ada putusan. Jadi ini kita masih periksa. Kita diskusikan dulu, musyawarahkan dulu, nanti pada waktunya kita akan putuskan,” ucapnya.

Sebelumnya, dua anggota PPK Buton ni diberhentikan secara tidak hormat oleh KPUD pada 13 Oktober 2018.

Keputusan pemberhentian keduanya dilakukan karena dinilai tidak lagi memiliki integritas dalam melaksanakan tugas sebagai PPK. Pasalnya, La Jana dan Kamarudin diketahui mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed