Permatani Sebut Pemprov Sultra Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Abaikan Jalan Poros Raha-Lakapera

Pena Kendari418 views

PENASULTRA.COM, KENDARI  – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perserikatan Masyarakat Tani dan Nelayan (Permatani) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Fajar Imsak menanggapi demonstrasi yang dilakukan Forum Aspirasi Rakyat (Frasa) terkait dengan permasalahan Jalan Poros Desa Wakumoro-La Iba.

Menurutnya, demonstrasi tersebut merupakan hal yang wajar dikarenakan sikap Pemprov Sultra seakan-akan mengabaikan persoalan Jalur Perlintasan Raha-Lakapera, khususnya jalan poros Desa Wakumoro-La Iba.

Aksi tersebut dikarenakan ada indikasi dugaan konspirasi yang dilakukan elit-elit politik yang dengan sengaja akan membatalkan proses penandatanganan kontrak pekerjaan jalan perlintasan Raha-Lakapera pada tahun 2021 yang dianggarkan melalui APBD-Perubahan tahun 2021.

“Jika hal tersebut terjadi maka Pemprov Sultra bertanggung jawab atas pembatalan proses penandatanganan kontrak pekerjaan jalan poros Raha-Lakapera yang telah dilaksanakan proses lelang ulang dengan menggunakan anggaran APBD-P tahun 2021”, ujar Fajar Imsak  dalam rilis persnya, Rabu, 10 November 2021.

Diketahui, Jalan Poros Raha-Lakapera merupakan jalur penghubung tiga kabupaten yaitu  Muna,Muna Barat dan Buton Tengah. Dengan demikian jalur penghubung antar kabupaten tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan dan penghasilan petani yang saling menyuplai hasil-hasil bumi di tiga kabupaten tersebut.

Olehnya itu, akibat rusaknya akses jalan poros Raha-Lakapera mengakibatkan lumpuhnya sendi-sendi perekonomian masyarakat yang terhubung di tiga kabupaten sehingga mengurangi pendapatan masyarakat khususnya petani bahkan mematikan sumber mata pencarian masyarakat yang merasa resah dengan kondisi jalan yang rusak parah.

Menurut Fajar Imsak, sanksi hukum dapat menjerat Pemprov Sultra bila membiarkan jalan yang rusak berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 pasal 273 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dimana, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian pasal 273 ayat 2 berbunyi dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

“Selanjutnya pasal 273 ayat 3 menyebutkan jika hal tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta”, tuturnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *