Pernyataan Jubir Abu Hasan – Suhuzu Dinilai Asal Bunyi dan Gagal Paham

Pena Daerah1,600 views

PENASULTRA.COM, BUTUR – Juru bicara (jubir) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur), Abu Hasan – Suhuzu  menyoroti pernyataan Ahali pada saat debat kanditat paslon 24 November 2020 lalu.

Julman mengatakan bahwa Ahali adalah mantan penyidik tapi tidak paham dengan asas presumption of innocence ata praduga tak bersalah. Hal ini disampaikan Julman di salah satu media online NUSANTARATERKINI.COM pada 28 November kemarin.

Menanggapi hal itu, Jubir paslon Ridwan Zakariah – Ahali (RIDA) Laode Hermawan menduga bahwa saudara  Julman Hijrah sebagai juru bicara paslon nomor urut 3 dengan akronim AHS itu gagal paham dan tidak mengerti aturan alias Asal bunyi  (asbun).

La Ode Hermawan mengatakan bahwa terkait pernyataan Cawabup paslon nomo urut 1, Ahali yang  menyoroti  dugaan korupsi pada saat debat tanggal 24 November 2020 yang lalu sudah tepat. Sebab, ia hanya menanggapi pernyataan Abu Hasan yang membahas korupsi  pada saat debat berlangsung.

“Kalau pun pendapat Pak Ahali menyerang pribadi masing-masing pasangan calon (paslon) itu domain moderator sebagai pemandu acara pada saat debat berlangsung, dan pasti akan diingatkan oleh moderator, dan  bukan saudara Julman yang menilai”, ungkap  Mawan sapaan akrabnya, Senin, 30 November 2020.

Menurut Mawan, terkait penanganan perkara korupsi pada saat Ahali menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipidkor), itu hal yang wajar dan yang menilai pekerjaannya adalah atasan penyidik,  yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri.

“Kami Nilai pernyataan saudara Julman menyerang pribadi cawabup Ahali, sampai menyebut latar belakang pekerjaan beliau sebagai Penyidik. Olehnya itu saya sebagai juru bicara cawabup Pak Ahali terkhusus untuk saudara Julman Hijrah agar meminta maaf secara terbuka kepada Cawabup Ahali, karena pernyataan saudara Julman Hijrah sudah menyerang pribadi beliau”, tuturnya.

Lanjut Mawan, menanggapi komentar Julman Hijrah terkait mantan Kepala Desa Baluara, Rasid bahwa ada temuan waktu menjabat sebagai kades Baluara. Kata mawan, yang berhak menilai jika ada temuan adalah inspektorat Buton Utara, dan pihak aparat penegak supremasi hukum dalam hal ini pihak kejaksaan maupun kepolisian.

Ia pun mengimbau kepada seluruh simpatisan dan para tim maupun pendukung masing-masing figur agar berpolitik yang santun.

“Kerena Buton Utara adalah milik kita semua, bukan perseorangan atau pun golongan tertentu”, tutupnya.(b)

Penulis: Laode Yus Asman