Pilkades 2019 di Konut, Tujuh Desa Diduga Berpolemik, Satu Desa PSU

Pena Style1,056 views

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang secara serentak dilaksanakan di 85 desa di Kabupaten Konawe Utara (Konut) telah dilaksanakan pada 13 Desember 2019 lalu.

Namun, ada beberapa desa diduga terjadi pelanggaran, bahkan satu desa akan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Safruddin mengatakan, ada tujuh desa yang saat ini dilaporkan kepihaknya yang diduga terjadi pelanggaran.

Ketujuh desa tersebut yakni Desa Puudonggala Utama dan Ulu Sawa Kecamatan Sawa, Desa Puulemo Kecamatan Lembo, Tapuemea Kecamatan Molawe, Desa Paka Indah Kecamatan Oheo, Desa Tambakua Kecamatan Langgikima dan Desa Walalindu Kecamatan Asera.

“Desa yang melaksanakan pilkades dan berpolemik sudah masuk di DPMD secara keseluruhan dan masih dalam proses,” kata Safruddin, Rabu 18 Desember 2019.

Menurutnya, pada dasarnya desa yang diduga berpolemik didominasi pelanggaran pencoblosan ganda dan ada warga yang melakukan pencoblosan, namun namanya sudah tidak terdaftar sebagai penduduk didesa tersebut.

Seperti yang terjadi di Desa Tapuema, ada satu wajib pilih yang dipersoalkan tidak terdaftar sebagai DPT, namun memaksakan untuk mencoblos.

“Dia memaksa mencoblos dengan menunjukkan kartu keluarga dan KTPnya. Tapi data yang ada dicapil, warga ini sudah dimutasi ke Desa Tapunggaya sehingga saya katakan itu pelanggaran tingkat administrasi ringan,” ujar Safruddin.

Sementara, untuk pelaksanaan pilkades di Desa Paka Indah ada kesalahan dari pihak DPMD Konut terkait percetakan surat suara yang tertukar sehari sebelum pencoblosan.

“Kami telah melakukan perbaikan surat suara yang tertukar fotonya kami sudah atasi dan ada berita acaranya. Saat hari H pemilihan surat suara yang salah dibakar disaksikan oleh pihak kepolisian dan panitia,” tutupnya.

Untuk diketahui, desa yang akan dilaksanakan PSU pada 22 Desember 2019 mendatang yakni Desa Tangguluri Kecamatan Asera.