PJ Sekda Konut Tegaskan ASN yang Bukan Domisili Konut Tidak Dibayarkan TPP

Pena Daerah264 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kasim Pagala menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Konut tidak akan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak memiliki KTP yang beralamat di wilayah di Konut.

Hal itu diungkapkan PJ Sekda Konut Kasim Pagala, Senin 31 Mei 2021.

“Penegasan ini ditujukan pada ASN SK 80 persen dan SK 100 persen, tak hanya TPP yang tidak di bayarkan namun juga gaji akan ditunda untuk pembayaranya apabila KTP tersebut ASN tidak berdomisili di wilaya kerjanya,” tegasnya.

Lebih lanjut Kasim menjelaskan bahwa PNS Di wilayah kerja Konawe Utara hanya 38% saja yang KTP nya berdomisili di Konut, selebihnya masih non domisili Konut.

“Aturan ini mengacu instruksi Mendagri yang dinilai menyebabkan dana alokasi umum wilayah (DAU) Konawe Utara berpengaruh, contoh kecilnya seperti ini jika si A PNS tugas di Konut tetapi domisili di Unaaha pasti pajak si A akan di bayarkan di Unaaha padahal si A di gaji di Konut, rugi kitakan,” paparnya.

Untuk itu, secara tegas aturan tersebut mulai diberlakukan sejak hari ini (Senin, 31 Mei 2021) sampai seterusnya dan dihimbau kepada seluruh ASN agar mengindahkan penyampaian tersebut.

“Sebab jika tidak diindahkan maka bersiaplah untuk tidak menerima upah TPP dan gaji pokoknya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar dinas Dukcapil Konut segera melakukan pendataan dan koordinasi oleh pihak yang bersangkutan hingga akhirnya benar-benar ASN Konawe Utara memiliki KTP domisili di wilaya kerja secara serentak.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *