PKB Muna Mulai Buka Pendaftaran Caleg 2019

Pena Politik1,314 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Muna mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) 2019.

Bagi anda yang berminat menjadi calon anggota legislatif, anda bisa langsung mendaftar di sekretariat PKB Muna Kelurahan Sidodadi Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna.

Pendaftaran dibuka mulai besok, tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2018.

“Pendaftaran Caleg ini kita utamakan kader PKB. Namun kita juga buka bagi masyarakat umum yang tertarik ingin menjadi anggota legislatif melalui PKB,” kata Ketua PKB Muna, LM Arwaha Ady Saputra pada PENASULTRA.COM, Senin 30 April 2018.

Arwaha mengaku, pihaknya sudah membentuk tim seleksi untuk ditetapkan sebagai calon legislatif PKB Muna.

Secara umum, syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Telah berumur 21 tahun atau lebih;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Terdaftar sebagai pemilih;
10. Bersedia bekerja penuh waktu;
11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
15. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan dan dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.

Syarat-syarat calon legislatif tersebut diatas disertai dengan kelengkapan administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 240 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *