Plt Bupati Busel Kembali Digoyang, SP3 Dugaan Ijazah Palsu di Praperadilankan

PENASULTRA.COM, TIMIKA – Yohanes Fritz Aibekob Bin Arius Aibekob ternyata belum sepenuhnya ikhlas menerima adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPP.Sidik/55/IV/2018/Reskrim yang diterbitkan Polres Mimika, Polda Papua pada 30 April 2018 lalu.

Menurut kuasa hukum Yohanes, Moh Nur Muharam Jaya, SH, SP3 terhadap laporan polisi Nomor: LP/226/IV/2017/Papua/Res Mimika tanggal 25 April 2017 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah Nomor 23 Dl 2394135 atas nama La Ode Arusani yang diduga dilakukan Kepala SMP Negeri Banti Tembagapura, Reki Tafre pada 30 Juni 2005 silam, tidak prosedural.

Olehnya itu, kata Muharam, kliennya menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua.

“Baru daftar tadi (praperadilan). Alhamdulillah sudah diterima dengan Nomor Perkara: 01/Pid.Pra/2018/PN.Tim,” ungkap Muharam melalui sambungan telepon, Jumat 24 Agustus 2018.

Muharam menilai, alasan tidak cukup bukti sehingga SP3 terbit dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan Reki Tafre dan digunakan La Ode Arusani, pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Selatan (Busel) pada waktu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Busel tahun 2017 lalu tersebut, sangat janggal.

Padahal, kata dia, pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang kuat dihadapan penyidik.

“Pelapor mengajukan saksi fakta yang mengajar di situ (SMP Negeri Banti) dan sudah menyatakan bahwa La Ode Arusani tak pernah belajar disitu. Ada juga saksi dan keterangan dari Diknas setempat. Nah, bukti apalagi yang diperlukan penyidik,” beber Muharam.

Tim kuasa hukum Yohanes saat melapor di Pengadilan Negeri Kota Timika. Moh Nur Muharam Jaya (baju hitam). FOTO: Istimewa

Anehnya lagi, di proses penyidikan, kata Muharam, kliennya hanya sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dalam SP2HP pertama, lanjut dia, penyidik menyebut bahwa semua saksi telah diperiksa. Namun, penyidik masih membutuhkan keterangan ahli untuk memperkuat bukti permulaan.

“Jika saksi ahli telah diperiksa, perlu ada pemberitahuan (SP2HP) kepada pelapor bahwa saksi ahli telah diperiksa. Tapi ini tidak ada pemberitahuan. Yang ada tiba-tiba keluar SP3. Ada apa ini?,” ujar Muharam.

Dengan adanya berbagai kejanggalan tersebut, Muharam optimis kliennya dapat menang di sidang praperadilan yang mulai bergulir pada pekan depan.

“Jadwal sidang pertamanya Insya Allah hari Kamis, 30 Agustus 2018. Kami berharap, majelis hakim dapat mengabulkan semua permohonan klien kami,” pungkas Muharam.(a)

Penulis: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *