Polda Sultra Diminta Segera Tetapakan Tersangka Penyelewangan Dana Covid-19 di Butur

Pena Hukum1,012 views

PENASULTRA.COM, BUTUR Lembaga Pemerhati Infrakstruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sultra segera mengekspos penetapan tersangka dugaan penyelewangan anggaran dana covid-19 di Kabupaten Buton Utara(Butur). Hal ini kata dia demi kepastian hukum.

Ketua Lepidak-Sultra, Laode Harmawan meminta Kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sultra  agar proses penyelidikan  terkait dugaan penyelewengan dana covid-19 di Kabupaten Butur segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena menurutnya, saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mengaku bahwa tanda tangannya dipalsukan untuk pencairan dana covid-19.

“Ada juga hanya pertanggung jawaban keuangan tapi kegiatannya tidak ada, sehingga dugaan unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara dan Daerah Kabupaten Butur sudah dapat di buktikannya secara hukum”, ungkap Mawan kepada awak media PENASULTRA.COM, Rabu, 3 Maret 2021.

Laode Harmawan mengungkapkan bahwa dalam konstitusi menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan tindak pidana korupsi (Tipidkor) merupakan kejahatan luar biasa.

“Ekstra ordinary crime yang membahayakan sendi – sendi dalam kehidupan masyarakat di antaranya menyebabkan keterpurukan Perekonomian Negara dan akan menghambat terlaksananya tata kelola pemerintahan yg baik good governance dan pemerintahan yang bersih clean Goverment”, ungkapnya.

Tidak hanya itu, ketua Lepidak-Sultra itu menegaskan akan terus memantau perkembagan  kasus tersebut.

“Semoga berjalan sesuai tenggang waktu dalam proses penyidikan dan ekspos penetapan tersangka secepatnya agar terang benderang, karena masyarakat Kabupaten Butur sangat mengharapkan penegakan hukum yang transparan dan pasti”, tuturnya.

Ia juga menduga kuat ada beberapa bentuk dugaan  korupsi dana covid-19 yang terjadi di kabupaten Butur di antaranya, pilih kasih dalam pengelolaaan anggaran tersebut, ada  komisi, bisnis orang dalam, dalam hal ini nepotisme.

Jika Penyidik Tipidkor Polda Sultra tidak secepatnya melakukan ekspos, maka pihaknya akan melapor dan bersurat secara resmi kepada  Ombudsman RI, Ombudsman RI perwakilan provinsi Sultra, Propam Polda provinsi Sultra, Irwasda Polda provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia Coruption Watch(ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Kpk-RI), Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), dan juga  Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-Ri).

Penulis: Asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *