Polda Sultra Diminta Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal di Kolaka Utara

Pena Style1,550 views

PENASULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Naiknya status Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari tipe B menjadi tipe A memberi harapan dan angin segar bagi masyarakat Sultra akan penegakan hukum yang lebih baik dan berwibawa terutama dalam penanganan kejahatan di sektor pertambangan.

Namun harapan masyarakat Sultra sepertinya hanya isapan jempol semata, pasalnya kejahatan sektor pertambangan di Kolaka Utara (Kolut) makin menggila dan tidak pernah tersentuh hukum meskipun sejumlah media memberitakan kejahatan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pergerakan Pemuda dan Mahasiswa Kolaka Raya, Nur Alim. Ia mengungkapkan dari data yang dimilikinya penambang ilegal di Kolut saat ini makin masif dilakukan dan tidak memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan yang diatur dalam undang-undang.

“Awal, naiknya status  Polda dari B menjadi A, memberikan angin segar bagi supermasi hukum di Sultra khususnya dari sektor pertambangan. Namun harapan itu sepertinya hanyalah angin lalu,” kata Nur Alim, Rabu, 13 Mei 2020.

Saat ini lanjut Alim, pertambangan ilegal di Kolaka Utara makin merajalela. Para mafia dan perompak tanah merah, tidak lagi memperdulikan dampak sosial dan lingkungan akibat dari aktivitas tambang illegal tersebut.

PT Citra Silika Malawa (CSM) di Desa Sulaho diketahui tidak memiliki izin Terminal Khusus (Tersus), PT AMIN diduga melakukan penambangan diluar wilaya IUP, PT Raidili Pratama juga tidak memiliki ijin Tersus dan melakukan pengapalan di Jetty PT Kurnia Teknik Jayatama. Namun perusahan-perusahaan ini justur bebas melakukan pengapalan.

Beberapa waktu lalu, melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kolut melakukan penutupan aktivitas PT AMIN dan  PT Raidili Pratama yang melakukan kegiatan pengapalan ilegal dan diliput media nasional.

Alim menyarankan pemerintah daerah bisa menjaga wibawa untuk tidak membuat kepercayaan masyarakat hilang bukan hanya untuk menarik simpatik

“Di Kecamatan Batu Putih ada lagi penambang ilegal sebut saja Antoni misalnya mengunakan dokumen PT Lawaki Tiar Raya  yang memiliki IUP di Kecamatan Tolala,” ucap Alim.

Alim juga mengecam Kementrian Kehutanan yang berjanji akan membentuk tim khusus untuk memerangi para mafia tambang illegal, namun sampai saat ini belum membuahkan hasil.

“Ayolah tolong, para penegak hukum dan para pemimpin negeri ini untuk memiliki wajah wibawa. Jangan masyarakat yang hanya mencuri pisang 1 tandan tapi dengan cepat dipidana, sementara para mafia tambang tidak tersentuh hukum,” tutur Alim.

Alim menambahkan saat para pelaku tambang ilegal ini meninggalkan aktivitasnya, siapa yang akan bertanggungjawab dengan bukaan yang harus direklamasi belum lagi masalah dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya.

“Logika sederhananya kalau tidak ada suap dari aktivitas tambang ilegal di Batu Putih dan Totalang. Ayo hentiknlah agar kepercayaan masyarakat akan penegakan hukum dapat kembali pulih,” tutur Alim.(b)

Penulis: La Ode Husaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *