Polda Sultra Gagalkan Peredaran Bahan Peledak Asal India

PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan peredaran bahan peledak pabrikan asal Negara India baru-baru ini.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap JH (27), Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ketika turun dari Kapal Fery KM Permata Nusantara di Kabupaten Kolaka.

“Dalam pemeriksaan, pelaku didapatkan telah membawa atau menguasai, memiliki dan mengangkut handak detonator pabrikan yang disimpan dalam bagasi motor,” ungkap Iriyanto dalam siaran persnya, Selasa 4 Desember 2018.

Pelaku diamankan beserta barang bukti detonator sebanyak 6 kotak yang berisi 600 buah, atau 1.519 pcs asal India. Selain itu pihaknya juga mengamankan satu yunit motor Yamaha jenis Aerox dengan nomor polisi DW5757JO.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Iriyanto, bahan peledak tersebut handak dijual kepada masyarakat nelayan di Kabupaten Kolaka yang akan dipergunakan untuk bom ikan.

“Atas perbuatannya, pelaku kuat diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang  darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(a)

Penulis: Edi Sartono
Editor: La Ode Muh. Faisal