Polda Sultra Turunkan Tim Cek WIUP Tambang Emas PT. PLN dan PT. AABI

PENASULTRA.COM, KENDARI – Polda Sultra mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pertambangan minerba dan pemberantasan perusakan hutan yang diduga dilakukan PT. Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).

Kemarin, tim yang diketuai Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto bersama enam penyidiknya turun lapangan ke lokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) emas milik PT. PLN dan PT. AABI yang berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, turunnya penyidik tersebut tak lain untuk melihat dari dekat persoalan pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh kedua perusahaan.

“Memang terkait IPPKH masih dalam pengurusan. Namun pihak penyidik akan melihat secara rill dilapangan apakah dalam operasionalnya sesuai aturan atau tidak,” kata Harry saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 30 Juli 2018.

Respon cepat Polda Sultra ini membuktikan bahwa korps Bhayangkara serius menangani persoalan pertambangan di Sultra.

“Semua akan disikapi secara serius. Izin-izinnya akan diperiksa dan dikoordinasikan dengan stakeholder yang memiliki kewenangan menerbitkan perizinan,” beber pengganti AKBP Sunarto itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Yandri Irsan yang dihubungi terpisah turut membenarkan hal tersebut. Namun demikian, Yandri belum mau mengungkapkan hasil temuan penyidik dilapangan.

“Masih dalam lidik,” kata Yandri singkat.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasional PT. PLN, Linda yang dikonfirmasi beberapa kali melalui telepon selularnya belum memberikan tanggapan apa-apa.

Sebelumnya, anggota Pansus penertiban tambang, La Ode Mutanafas menegaskan, kalau dalam perjalanannya PT. PLN dan AABI terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan merekomendasikan pencabutan IUP-emas keduanya.

“Informasi ini sangatlah penting karena saat ini Pansus DPRD Sultra perihal Penertiban Usaha Pertambangan sementara mengumpulkan data dan memanggil semua pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Mutanafas, Jumat 27 Juli 2018.

Sekedar diketahui, selain informasi terkait persoalan belum adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT. PLN dan PT. AABI juga diduga belum menyelesaikan tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan IPPKH sebesar Rp7 miliar.(a)

Penulis: Edi S
Editor: Mochammad Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *