Polemik Gaji Guru Honor, Kabid Pembinaan Panggil Kepala SMPN 1 Kabawo

Pena Daerah1,236 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, Asarumada mengaku telah memanggil Kepala SMPN 1 Kabawo, La Ike untuk memberikan klarifikasi terkait dengan polemik pembayaran gaji guru honor di sekolah tersebut.

Hal itu dilakukan menyusul adanya pemberitaan terkait belum dibayarkannya gaji 18 guru honor di SMPN 1 Kabawo.

Dari klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Sekolah tersebut, kata Asarumada, alasan belum dibayarkannya belasan gaji guru honorer tersebut karena belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan namanya tidak terdaftar dalam Dapodik.

“Saya sudah panggil tadi. Menurut kepala sekolah, itu hanya tunggu moment, keluar data Dapodik langsung dibayarkan”, ujar Asarumada saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 18 April 2021.

“Jadi hanya 4 orang yang dibayarkan, karena hanya itu yang keluar namanya di Dapodik”, sambungnya.

Sebelumnya, dua awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala SMPN 1 Kabawo melalui panggilan telepon seluler dan pesan WhatsApp namun tidak digubris. Terkait hal itu, menurut karateka nasional ini bahwa Kepala SMPN 1 Kabawo mengaku takut sehingga tidak mau memberikan klarifikasi kepada awak media.

“Dia takut yang begitu-begitu, tapi saya sudah sampaikan tidak boleh takut. Sampaikan saja sesuai teknisnya. Yang begitu harus tetap dihadapi”, ucapnya.

“Saya sudah sampaikan bahwa kalau ditanya wartawan jawab sesuai teknisnya, karena itu kita punya kewajiban untuk jelaskan supaya teman-teman guru tidak salah paham”, sambung Asarumada.

Selain itu, Ia menyarankan agar melakukan rapat dengan para Guru Tidak Tetap (GTT) untuk menjelaskan secara teknis terkait dengan mekanisme pembayaran gaji guru honor.

“Saya suruh perlihatkan pertanggung jawaban di teman-teman guru jangan sampai mereka salah menilai kepala sekolah bahwa tidak dibayarkan tapi di pertanggungjawaban ada, itu yang menjadi masalah. Kalau memang tidak ada, itu bisa dimaklumi. Tapi jangan sampai dipertanggungjawaban ada tapi tidak dibayarkan itu yang menjadi masalah”, jelasnya.

Lanjutnya, terkait dengan besaran gaji guru honorer ditetapkan sesuai dengan kesepakatan pihak sekolah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan sekolah sehingga nominalnya tidak merata pada setiap sekolah.

Ia juga berharap agar tata kelola dana Bantuan Operasonal Sekolah (BOS) bisa maksimal dan bisa meningkatkan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan dan hasil rapat masing-masing sekolah.

Penulis: Husain