Polisi Bongkar Kuburan Janin Hasil Aborsi Pasangan Kekasih di Mubar

PENASULTRA.COM, KENDARI – Usai menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan aborsi pasangan kekasih di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Polres Kendari langsung bergerak cepat.

Kuburan janin hasil aborsi antara DP dan IJ dibongkar sesaat setelah DP menunjukan lokasi penguburan.

Janin yang belum diketahui jenis kelaminnya tersebut ditemukan di semak-semak di Lorong Armi (samping Polsek Poasia), Kelurahan Wundubatu (pecahan Kelurahan Rahandouna), Kecamatan Poasia, Kamis 21 Juni 2018 sekira pukul 17.00 Wita.

Ditemui di tempat kejadian perkara, Kepala Bidang (Kabid) Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Polda Sultra, AKBP dr. Mardi Sudarman mengungkapkan, usai pembongkaran kuburan selanjutnya janin tersebut akan dibawa ke RS Bhayangkara.

“Memang ditemukan ada janin yang dibungkus dengan kain putih. Sementara itu dulu, sekarang akan kita bawa ke RS Bayangkara,” kata dr. Mardi, Kamis 21 Juni 2018 sore.

Pantauan awak Penasultra.com, saat pembongkaran kuburan janin ini, AKBP dr. Mardi Sudarman didampingi dokter forensik RS Bhayangkara Kompol Dr. Mauluddin dan Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Diky Kurniawan.

Sebelumnya, DP (nama samaran), pemuda asal Desa Lailangga, Kecamatan Lawa, Mubar, Sulawesi Tenggara ini terpaksa diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna, Rabu 20 Juni 2018.

Lelaki 22 tahun itu diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan (Aborsi) kepada kekasihnya, IJ, yang masih berstatus pelajar.

“Dari keterangan DP bahwa dirinyalah yang selama ini sering melakukan hubungan badan dengan IJ,” ungkap Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Kamis 21 Juni 2018.

Atas peristiwa ini, IJ dan DP terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar karena diduga melanggar pasal 194 JO Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau tindak pidana kejahatan terhadap nyawa, Pasal 348 ayat (1) Subsider Pasal 346 KUHP.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *