Polisi Dalami Dugaan Persetubuhan Oknum Pejabat Butur dengan Anak di Bawah Umur

Pena Hukum2,744 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Usai mengamankan LW alias TB (31), warga Kelurahan Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), penyidik Polres Muna dipastikan tidak bakalan berhenti di situ saja.

Pasalnya, selain laporan terkait LW soal perdagangan anak, penyidik juga menerima laporan dugaan persetubuhan oknum pejabat penting di Sekretariat Pemda Butur dengan anak di bawah umur.

Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan, dari hasil penyidikan, ada pengakuan tersangka (LW) menyebut keterlibatan seorang oknum pejabat di Butur.

“Yang mengarah kepada persetubuhan oknum pejabat itu masih dalam tahap lidik. Kita masih kumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain. Kalau semua sudah kuat itu sudah bisa kita tetapkan (tersangka),” beber Debby, Jumat 4 Oktober 2019.

Seperti diketahui, mencuatnya praktek perdagangan anak ini menyusul penangkapan LW atas laporan E bin LB, ayah korban di Mapolsek Bonegunu pada Kamis 26 September 2019 lalu. Karena diduga melibatkan seorang oknum pejabat Butur, kasus itu pun dilimpahkan ke Polres Muna.

“Yang kita sudah tangani adalah tindak pidana perdagangan orang. Tersangka wanita (LW) sudah diamankan di Rutan Polres Muna,” kata Debby.

Pengganti AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga itu menegaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur masih didalami penyidik.

“Yang lain-lain, mengenai memanggil terduga, itu tentunya kita masih lakukan penyelidikan,” tegas Debby.

Sementara itu, atas perbuatannya, LW terancam hukuman penjara selama lima tahun. Sebab, penyidik menjeratnya dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed