Polisi Diminta Periksa Kepala Cabang Asuransi Bumiputera di Muna

Pena Daerah870 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Kepolisian Resor (Polres) Muna memeriksa kepala Cabang Asuransi Bumiputera di Muna.

Seruan ini dilontarkan menyusul adanya aduan sejumlah nasabah yang merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi tertua itu.

Wakil Direktur LKBHMI PB HMI Ikhsan Jamal mengungkapkan, beberapa nasabah telah menyerahkan nomor polis asuransi untuk menarik dananya sejak Agustus 2018. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang serius dari pihak Bumiputera.

Polis asuransi yang dimaksud adalah kontrak perjanjian, dimana perusahaan asuransi akan menanggung sejumlah kerugian pada masa mendatang yang mungkin timbul pada nasabah asuransi.

“Malah katanya alasan yang didapatkan oleh nasabah itu dari pihak pimpinan dan karyawan Bumiputera saat ditemui adalah selalu menjawab belum diproses oleh pusat,” beber Ihksan, Minggu 8 September 2019.

“Hal ini tentunya menjadi peringatan keras kepada nasabah yang belum putus kontrak agar segera berhati-hati,” ujarnya menambahkan.

Ihksan menegaskan, larangan keterlambatan pembayaran klaim asuransi telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Aturan tersebut menegaskan, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim.

Sementara berdasarkan Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dikatakan, perusahaan asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar.

“Oleh karena itu kami meminta kepada pihak yang berwajib Polres Muna untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Pimpinan Cabang dan seluruh agen Bumiputera untuk segera diproses hukum,” tegas Iksan.

Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak Asuransi Bumiputera belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Faisal