Politisi Senior Ini Angkat Bicara Soal Ketidakjelasan Pelantikan La Bakry

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pelantikan La Bakry sebagai Bupati Buton definitif makin tidak jelas muaranya. Padahal surat pemberhentian Samsu Umar Samiun sebagai Bupati Buton telah dikeluarkan oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu.

Kondisi ini memantik politisi senior Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Hasan Mbou angkat bicara. Seharusnya, kata dia, surat pemberhentian Umar Samiun menjadi landasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk melaksanakan pelantikan La Bakry sebagai 01 Buton.

“Ini perintah UU. Kalau perintah UU itu harus dilaksanakan oleh Pj Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah pusat. Kalau itu tidak dilaksanakan alasannya apa?,” kata Hasan Mbou bernada tanya, Senin 7 Mei 2018 malam.

Jika Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi tidak mampu melaksanakan tugasnya, lanjut Hasan, semestinya ia mundur dari jabatannya.

“Harusnya begitu terima instruksi dari Mendagri maka segera lakukan, karena ini perintah UU. Kalau dia tidak bisa laksanakan laporkan kembali ke Mendagri biar diambil alih. Tidak usah repot-repot kan,” ungkapnya seraya berargumen bahwa tidak ada alasan yang krusial untuk tidak melantik La Bakry.

Hasan Mbou menegaskan, jika alasan karena DPRD Buton tidak mau melakukan paripurna maka hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemprov Sultra.

“Contohnya Nur Alam yang enggan untuk melantik Bupati Konawe Selatan (Konsel) yang langsung diambil alih Mendagri,” terangnya.

Ia berharap, dengan kapasitasnya sebagai kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi dapat memahami aturan yang ada.

“Tapi bisa saja orang Mendagri itu tidak paham. Sekarang ini jaman Jokowi, orang yang tidak tahu saja jadi Menteri,” celetuk Hasan Mbou.(a)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *