Polres Kolut Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes

Pena Hukum734 views

PENASULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kolut.

Kedua tersangka kasus korupsi dana bantuan APBN dan APBD tahun anggaran 2015-2016 itu masing-masing Pjs Kades Batu Api, Askari dan Bendaharanya, Supriadi.

Kasubag Humas Polres Kolut, Ipda Yospin Ngii memaparkan, pada 2015-2016, Desa Batu Api memperoleh bantuan anggaran bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp1,3 miliar.

Dari pengelolaan anggaran tersebut, terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka, dimana Askari telah menyusun sendiri APBDes 2015-2016 tanpa kesepakatan bersama antara Kades dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) setempat.

Selanjutnya, Askari melakukan pengelolaan keuangan tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta bersama-sama Supriadi membuat LPJ tidak sah.

Aksari juga tidak membuat laporan realisasi pelaksanaan APBDes 2016 semester II. Selain itu, belanja desa dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari biaya sebenarnya.

“Biaya sebenarnya Rp480.796.648 dan tidak dilaksanakan sebesar Rp187.240.000 yang dipergunakan saudara Askari dan saudara Supriadi untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yospin melalui siaran persnya, Sabtu 26 Januari 2019.

Yospin menambahkan, dari penyimpangan yang dilakukan Askari dan Supriadi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 95 saksi yang terdiri dari aparat desa, tukang dan pemilik toko, serta pihak terkait lainnya.

“Telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Dan sekarang sudah P21 di Kejaksaan,” pungkasnya.(b)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed