Polres Konut Bekuk Pengedar Shabu di Kelurahan Andowia

Pena Hukum378 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) kembali menangkap salah seorang terduga pengedar narkoba di Kelurahan Andowia Kecamatan Andowia.

Kapolres Konut melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ramlan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ID (38) terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Andowia Kecamatan Andowia pada Selasa, 5 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.

“Tersangka bernama ID (38) ditemukan beberapa barang bukti, satu sachet klip kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram disimpan celana pelaku yang diselip di lubang di bagian pinggang,” jelas Ramlan.

Kemudian lanjut Ramlan, tiga belas sachet klip yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto 4,84 (empat koma delapan empat) gram disimpan dalam dompet warna coklat.

“Jumlah BB lima koma dua belas Gram, BB non narkotika dua sachet klip kosong bekas pakai satu buah alat hisap sabu (bong), dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet,” jelasnya.

Ia menambahkan kronologis kejadian awalanya anggota Sat Resnarkoba Polres Konut mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial ID diduga sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis Shabu di Kelurahan Andowia.

“Kemudian anggota Sat Resnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 11.00 Wita langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki ID yang sedang berada di halaman SD 1 Andowia,” bebernya.

Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang di saksikan masyarakat, ditemukan diduga Narkotika jenis shabu. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih memiliki Narkotika jenis shabu di rumahnya. Kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar tersangka dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan 13 (tiga belas) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 4,84 (empat koma delapan empat) dan 2 (dua) sachet klip bekas pakai dan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) serta 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Konawe Utara guna proses penyidikan lebih lanjut, “jelasnya.

Modus operandi tersangka melakukan peredaran jual-beli atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika diseputaran Andowia.

“Pasal yg disangkakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama rendah 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 Januari – April ini, Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara telah berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 7 kasus dengan 8 orang tersangka.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *